Gadis Kecil Berusia 7 Tahun Ini Dilibatkan dalam Aksi Pencurian Motor oleh Ibunya Sendiri
Apabila menolak, maka DAF akan dipukul, dihajar dan ditendang sampai dia berhasil menuruti semua kemauan ibunya
Editor: Eko Sutriyanto
DAF juga mengaku beberapa kali disuruh mencuri dan mencopet handphone di Pasar Tengah Pontianak.
“Untuk menutupi aksinya, dia hrs menjadi pengamen di Lampu Merah yangg selalu diawasi dari jauh oleh ibunya,” tulis Devi lagi.
Sebagai aktivis, Devi menuliskan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak pelaku tindak pidana yang belum berumur 12 tahun tidak boleh boleh diproses secara hukum.
“Tapi akan dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, sehingga pada tanggal 6 November 2018, DAF diserahkan kepada Pemerintah Kota Pontianak,” tulis Devi.
Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial sudah harus berani menerapkan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak untuk kasus DAF.
“Ibunya harus dicabut hak pengasuhannya. Sebab ibunya sebagai orangtua tunggal anak tidak cakap melakukan pengasuhan dgn menempatkan anaknya sebagai pelaku kriminal,” tulis Devi.
“Setelah hari ini bertemu ibunya di ruang Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Barat, justru semakin memperjelas buruknya perlakuan seorang ibu pada anak,” tulis Devi lagi.
DAF selama ini telah diiperalat untuk memuluskan semua aksi kriminalitas sang ibu.
Devi menilai DAF gadis kecil yang yang cukup cerdas di usianya dikendalikan sang ibu untuk untuk aksi kejahatan yang cukup beresiko bagi keselamatan dirinya sebagai seorang anak.
Sebab pencurian motor sering berakhir dengan aksi brutal massa dengan pembakaran motor beserta orangnya.
Menurutnya alasan tidak punya pekerjaan, telah membuat ibunya memanfaatkan situasi anak untuk mencoba menyamarkan perilaku kriminalnya.
“Sungguh perbuatan keji yang tidak pantas dilakukan seorang ibu manapun di dunia ini,” tulis Devi lagi.
Memenuhi hak dasar anak saja belum mampu, kok anak sudah harus dididik menjadi seorang kriminal.
“Saya lalu teringat dengan Raperda Ketahanan Keluarga yang kemaren dibahas bersama OPD dan DPRD Kalbar. Mencoba memahami esensi dari Raperda tersebut sejauh mana bisa di implementasikan utk menghentikan kasus seperti yang dialami DAF,” tulis Devi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.