Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Rawand Ahmed Pria Irak Mencari Cinta di Bandung, Terlunta-lunta Hingga Dituntut Pidana 7 Bulan

Seorang warga Kurdistan, Iraq, Rawand Ahmed Ismael (29) terlunta-lunta hingga berurusan dengan penegak hukum di Indonesia

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Rawand Ahmed Pria Irak Mencari Cinta di Bandung, Terlunta-lunta Hingga Dituntut Pidana 7 Bulan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rawand Ahmed Ismael (29) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Seorang warga Kurdistan, Irak, Rawand Ahmed Ismael (29) terlunta-lunta hingga berurusan dengan penegak hukum di Indonesia sejak awal 2018.

Kasus bermula saat Rawand berkenalan dengan seorang perempuan bernama Lala Ermila Octacvia, warga Ujungberung Kota Bandung sejak 2016.

Namun, ia nekad datang ke Kota Bandung pada Februari 2018 via Bandara Husein Sastranegara dengan menemui Lala.

Berbekal paspor yang dikeluarkan di Irak pada 16 Januari, ia sempat tiba di Kuala Lumpur, Malaysia dan berangkat ke Indonesia menggunakan visa dari KBRI di Kuala Lumpur yang berlaku 14 hari sejak 21 Februari 2018.

Rawand kemudian tinggal di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani Bandung, hingga visa dan uangnya habis.

Baca: Kisah Viral, Guru SMP Nikahi Mantan Siswanya Setelah 7 Tahun Pacaran: Cinta Pertama dan Terakhirku

"Saya datang ke Indonesia untuk menikahi dia. Tapi sampai uang dan visa saya habis, saya belum menikahinya. Saya minta dia cari kerjaan untuk saya dan saya bisa bekerja di sebuah barber shop," kata Rawand di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/11).

Berita Rekomendasi

‎Penghasilan sebagai pekerja di salon mencapai Rp 2 juta per bulan. Belakangan diketahui, upah itu tidak pernah ia terima.

Pada Juli 2018, dia ditangkap‎ pihak kepolisian dan Imigrasi Bandung karena melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai engan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini pelanggaran hukum. Saya kehabisan uang dan dibantu perempuan itu bekerja di barber shop," katanya.

Ia mengaku sudah tidak memiliki kerabat atau anggota keluarga di Irak.

"Keluarga saya sudah meninggal, serangan teroris," ujar Rawand yang mengaku berasal dari suku Kurdi, Iraq.

Jaksa penuntut umum Kejari Bandung pada sidang pekan lalu menuntut majelis hakim untuk menyatakan Rawand ‎bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 122 huruf a Undang-undang Keimigrasian dan denda Rp 2 juta.

Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, dalam tuntutannya, tidak ada tuntutan untuk mendeportasi Rawand.

"Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi," ujar Sulton, jaksa penuntut umum.

Hingga ia dituntut pidana penjara tujuh bulan, Rawand belum juga menikahi Lala karena perempuan itu ternyata masih bersuami. Ia mengaku marah pada perempuan uang ia kenal itu.

"Tentu saya marah, saya datang kesini untuk menikahi dia. Saya bawa uang sekitar Rp 100 juta, Tapi ternyata dia membohongi saya‎, dia sudah bersuami. Uang saya habis semua," ujarnya.

Ditanya soal tuntutan jaksa, ia tidak bisa berbuat banyak.

"Tapi saya ingin kembai ke Iraq, setelah punya paspor dan visa baru kemudian setelah punya uang, saya ingin kembali ke Indonesia karena saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung," katanya.

Dalam pembelaannya di PN Bandung pada Selasa (12/11), ‎Rawand melalui pengacaranya, Erdi D Soemantri meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dengan sejumlah pertimbangan.

‎"Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang diderita negara. Fakta-fakta persidangan, negara tidak menderi kerugian terhadap apa yang dilakukan terdakwa. Pasalnya, apa yang dilakukan terdakwa dengan bekerja di salon, penghasilannya tidak diterima terdakwa melainkan oleh pemilik salon bernama Lukman Hakim," ujar Erdi.

Ia menambahkan, Rawand memang mengakui kesalahannya. Namun, pidana penjara kelak bukan solusi.

"Karena solusi yang tepat buat dia adalah dideportasi. Jika misalkan nanti dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, setelah bebas nanti akan bagaimana," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas