Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pelaku Penganiayaan Kekasih Mantan Pacarnya Dituntut 10 Bulan Penjara

Terdakwa Retno Wahyu Lestari alias Rere (18) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dengan hukuman selama 10 bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wanita Pelaku Penganiayaan Kekasih Mantan Pacarnya Dituntut 10 Bulan Penjara
Surya/Sugiyono
Retno Wahyu Lestari alias Rere menjalani sidang tuntutan di PN Gresik, Senin (12/11/2018). SURYA/SUGIYONO 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Retno Wahyu Lestari alias Rere (18), warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kota Kediri, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dengan hukuman selama 10 bulan.

Hukuman itu diberikan karena diduga terbukti telah menganiaya kekasih dari mantan pacarnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Agung Ciptoadi dengan agenda tuntutan JPU Budi Prakoso.

Dalam dalam tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap FDP (17), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang akrab disapa Nanda.

Kelakuan terdakwa sebagaimana pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dipotong masa penahanan," kata Jaksa Budi, Senin (12/11/2018).

Baca: Demseria, Oknum PNS yang Palsukan Status Kematiannya Disebut Sukses Berbisnis Sebelum Terlilit Utang

Usai pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan pembelaan (pledoi). Majelis hakim lalu meminta terdakwa membacakan pembelaannya.

BERITA REKOMENDASI

Pada pembelaannya, terdakwa menyatakan bahwa dirinya berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan SMA dan ingin memperbaiki perilaku untuk menjadi lebih baik.

"Masa depan saya masih panjang. Saya menyesal atas perbuatan yang sudah saya lakukan dan merugikan orang. Saya minta maaf pada kedua orang tua saya dan korban. Pasalnya selama ini kedua orang tua saya sangat kecewa pada saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," kata Rere sambil meneteskan air mata.

Sidang pun ditunda Senin (19/11/2018) mendatang dengan agenda sidang putusan.

Diketahui, terdakwa dan korban bekerja sebagai penjaga warung di wilayah Kecamatan Cerme.

Dugaan penganiaan terhadap Nanda di rumah NIM, warga Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme pada Minggu, 8 April 2018.


Keduanya bertengkar karena merebutkan pacar dan mantan pacar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diduga Aniaya Kekasih Mantan Pacar, Wanita di Gresik Dituntut Hakim 10 Bulan Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas