Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagalkan Penyelundupan Kepiting, Kapolda Kalbar Bilang Begini

Kesuksesan pengamanan merupakan kerjasama antara Ditpolair Polda Kalbar dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gagalkan Penyelundupan Kepiting, Kapolda Kalbar Bilang Begini
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak 2604 ekor kepiting bakau bertelur yang diamankan Dit Polair Polda Kalbar dan BKIPM Pontianak di Mako Polair Polda Kalbar, Jalan Khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (14/11/2018) siang 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono angkat bicara terkait  digagalkannya penyelundupan ribuan kepiting bakau jenis betina petelur ini.

Ia menyebut kesuksesan pengamanan merupakan kerjasama antara Ditpolair Polda Kalbar dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pontianak.

‎‎"Upaya yang dilakukan oleh Tim DitPolair Polda Kalbar bersama BKIPM Pontianak berhasil menyelamatkan terjadi potensi kerugian negara,"kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono pada Rabu (14/11/2018) di Mako Ditpolair Polda Kalbar.

Lanjutnya, karena berdasarkan informasi dari BKIPM bahwa penghitungan yang dilakukan olehnya dari 1 ekor kepiting betina bertelur dapat menghasilkan 12 juta telur kepiting sehingga dengan asumsi dari 2604 ekor yang berhasil diselamatkan dapat menyelamatkan potensi 5,2 milyar calon kepiting baru.

"Selain itu ‎Untuk perkiraan kerugian Negara dimana 1 ekor kepiting dengan berat rata rata 400 gram dengan nilai pembelian sekitar Rp 120.000 dapat dijual di wilayah Malaysia dengan harga sekitar RM. 55 (Rp. 192.000) maka potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp. 182 juta,"jelasnya.

Baca: Melihat dari Dekat Proses Pengolahan Ayam di RPHU Rawa Kepiting

‎Kepala Stasiun BKIPM Pontianak menuturkan diamankannya ribuan ekor kepiting bakau jenis Betina Petelur ini terkait surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Desember 2016 memberlakukan peiarangan pengiriman/penangkapan/pengeluaran kepiting bertelur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 56 / PERMEN KP / 2016 tentang  Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Karena ‎Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan pelarangan tersebut erat kaitannya dengan menjaga habitat kepiting bakau betina atau petelur yang apabila tidak dilakukan pembatasan atau pengendalian dalam penangkapan/pengiriman maka dapat dipastikan habitat kepiting bakau di wilavah perairan Indonesia akan terjadi kepunahan," katanya.

Dan kemudian selain itu juga Menurut data dan penelitian Kementerian Kelautan dan Perikanan 1 ekor kepiting bakau jenis betina bertelur memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena harga di pasaran bisa 100 persen Iebih tinggi dari harga kepiting biasa

"Selain Kepiting, ada beberapa hasil laut lainnya, juga dalam katagori yang sama, seperti Penyu, Ikan Napoleon, ikan Hiu dan ada beberapa diantara lainnya,"katanya.

Selain itu Getreda Melsina Hehanussa Kepala BPSPL Pontianak menambahkan beberapa ‎kepiting bakau yang masih hidup ini rencananya akan di lepaskan kembali di kawasan Desa Bakau Kab Mempawah

"Yang masih hidup akan kita lepaskan, agar kepiting itu kembali ke alamnya, beberapa daerah yang cocok dengan alammnya ya di bakau kab Mempawah,"pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas