Ngaku Bisa Loloskan Jadi PNS Hingga Loloskan Proyek, Pria Raup Duit Rp 223 Juta dari Korban
Dalam melakukan aksinya, Alqudri Abdul Gani mengaku dekat dengan pejabat di Kantor Gubernur Aceh
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Alqudri Abdul Gani (50) di rumah istrinya di Gampong Batoh Lorong Lamkuta, Kecamatan Luengbata Banda Aceh, Selasa (13/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Lelaki itu dituduh bisa meluluskan pelamar CPNS, tenaga kontrak di RSU Tgk Chik Di Tiro Sigli, Satpol PP dan proyek lapangan bola voli.
Dalam melakukan aksinya, Alqudri Abdul Gani mengaku dekat dengan pejabat di Kantor Gubernur Aceh.
"Tersangka telah kita amankan bersama barang bukti (BB) delapan kuitansi penyetoran uang," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (14/11/2018).
Ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Ummi Yati dan Nurlaili.
Keduanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di Pidie dan Pidie Jaya.
Hingga kini, 16 korban telah melaporkan kepada polisi.
Pelaku menguras uang para korban sekitar Rp 223 juta.
"Kasus penipuan itu masih didalami polisi terhadap pengungkapan tersangka lainnya," kata Kapolres Andy didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi ST MM.