Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjun ke Laut Saat akan Ditangkap AL Myanmar, Seorang Nelayan Aceh Meninggal

Diduga boat nelayan Aceh itu rusak mesin, sehingga mereka terombang-ambing hingga masuk ke wilayah negara Myanmar.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terjun ke Laut Saat akan Ditangkap AL Myanmar, Seorang Nelayan Aceh Meninggal
Dok KBRI di Myanmar
Kondisi nelayan Aceh di Penjara Kawthuong, Myanmar 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Satu dari 16 nelayan Aceh yang ditangkap di Kawthaung, Provinsi Tanintharyi, Myanmar meninggal dunia dan sudah dikebumikan di kota tersebut. 

Nelayan itu  Aceh Timur itu adalah Nurdin bin Nur Aman (41).

Kadis Sosial Aceh, Alhudri, kepada wartawan, Selasa (13/11), menjelaskan, hasil komunikasi pihaknya dengan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar di Yagon didapat informasi bahwa nelayan itu meninggal akibat tenggelam di laut.

Apalagi korban diketahui memang tak bisa berenang.

Alhudri menjelaskan, Selasa (6/11), boat KM Bintang Jasa asal Idi, Aceh Timur dengan 16 ABK disergap oleh Tentara Angkatan Laut Myanmar di perairan dekat Pulau Than, Myanmar.

Diduga boat nelayan Aceh itu rusak mesin, sehingga mereka terombang-ambing hingga masuk ke wilayah negara Myanmar.

Saat penyergapan itu, ke-16 nelayan panik dan spontan meloncat ke laut.

Berita Rekomendasi

15 orang berhasil diselamatkan, sedangkan satu orang yaitu Nurdin tenggelam dan meninggal dunia.

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Perairan Langsa Aceh

Selanjutnya, jenazah Nurdin dibawa ke Kota Kawthaung dan dimakamkan secara Islam dengan bantuan komunitas muslim melayu di Myanmar.

Dikatakan, pemakaman itu dilakukan setelah ada persetujuan dari kapten KM Bintang Jasa, Jamaluddin.

Bahkan, staf KBRI di Yagon beberapa hari lalu sudah berkunjung ke makam Nurdin.

Sementara 15 nelayan yang selamat dibawa ke markas angkatan laut Myanmardi Kawthaung. Kemudian mereka dipindahkan ke markas polisi setempat.

Namun, lanjut Alhudri, sejak Jumat (9/11) lalu nelayan Aceh tersebut dipindah lagi ke penjara Kawthaung yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Myanmar.

Nelayan yang masih ditahan yaitu Jamaluddin (Tekong/Kapten Kapal), Samidan, Amad Dani, Rukni, Effendi, Umar Saputra, Jamluddin Amno, Nazaruddin, Safrizal, Darman, Muhammad Yanis, Muhammad Akbar, Saifuddin, Faturrahman, dan Sulaiman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas