Terjun ke Laut Saat akan Ditangkap AL Myanmar, Seorang Nelayan Aceh Meninggal
Diduga boat nelayan Aceh itu rusak mesin, sehingga mereka terombang-ambing hingga masuk ke wilayah negara Myanmar.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Satu dari 16 nelayan Aceh yang ditangkap di Kawthaung, Provinsi Tanintharyi, Myanmar meninggal dunia dan sudah dikebumikan di kota tersebut.
Nelayan itu Aceh Timur itu adalah Nurdin bin Nur Aman (41).
Kadis Sosial Aceh, Alhudri, kepada wartawan, Selasa (13/11), menjelaskan, hasil komunikasi pihaknya dengan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar di Yagon didapat informasi bahwa nelayan itu meninggal akibat tenggelam di laut.
Apalagi korban diketahui memang tak bisa berenang.
Alhudri menjelaskan, Selasa (6/11), boat KM Bintang Jasa asal Idi, Aceh Timur dengan 16 ABK disergap oleh Tentara Angkatan Laut Myanmar di perairan dekat Pulau Than, Myanmar.
Diduga boat nelayan Aceh itu rusak mesin, sehingga mereka terombang-ambing hingga masuk ke wilayah negara Myanmar.
Saat penyergapan itu, ke-16 nelayan panik dan spontan meloncat ke laut.
15 orang berhasil diselamatkan, sedangkan satu orang yaitu Nurdin tenggelam dan meninggal dunia.
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Perairan Langsa Aceh
Selanjutnya, jenazah Nurdin dibawa ke Kota Kawthaung dan dimakamkan secara Islam dengan bantuan komunitas muslim melayu di Myanmar.
Dikatakan, pemakaman itu dilakukan setelah ada persetujuan dari kapten KM Bintang Jasa, Jamaluddin.
Bahkan, staf KBRI di Yagon beberapa hari lalu sudah berkunjung ke makam Nurdin.
Sementara 15 nelayan yang selamat dibawa ke markas angkatan laut Myanmardi Kawthaung. Kemudian mereka dipindahkan ke markas polisi setempat.
Namun, lanjut Alhudri, sejak Jumat (9/11) lalu nelayan Aceh tersebut dipindah lagi ke penjara Kawthaung yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Myanmar.
Nelayan yang masih ditahan yaitu Jamaluddin (Tekong/Kapten Kapal), Samidan, Amad Dani, Rukni, Effendi, Umar Saputra, Jamluddin Amno, Nazaruddin, Safrizal, Darman, Muhammad Yanis, Muhammad Akbar, Saifuddin, Faturrahman, dan Sulaiman.
Sedangkan M Akbar dan Faturrahman yang berusia 15 tahun tidak ditahan dalam sel karena masih di bawah umur.
Mereka dibiarkan bebas di area penjara namun tetap dalam pengawasan polisi.
Alhudri menambahkan, saat ini staf KBRI Yagon sudah berada di Kawthaung untuk mengupayakan pengembalian nelayan tersebut.
Namun, pihak KBRI kesulitan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri Myanmar selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap penahanan nelayan Aceh itu.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, kata Alhudri, nelayan Aceh itu ditahan karena dituduh melakukan illegal fishing di perairan Myanmar.
Karena sulit berkomunikasi dengan otoritas Myanmar, tambahnya, Kemenlu RI akan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar di Jakarta.
Bahkan, Pemerintah Aceh dalam beberapa hari ke depan juga berencana berkoordinasi dengan Kemenlu Negeri untuk bertemu Dubes Myanmar di Jakarta.
Jika memungkinkan dan mendapat persetujuan dari otoritas Myanmar, sebut Alhudri, Pemerintah Aceh juga akan mengupayakan agar jenazah Nurdin yang sudah dikebumikan di Myanmar dapat dibawa pulang ke Aceh. (mun)