Ingat Kasus Pembunuhan Sadis di Pulomas 2016? Begini Nasib Terdakwa dan Korban yang Masih Hidup
Pada tahun 2016 lalu, publik sempat digegerkan dengan kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas yang menewaskan 6 orang.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2016 lalu, publik sempat digegerkan dengan kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas yang menewaskan 6 orang.
Para terdakwa memperlakukan korban dengan sadis yakni dengan menembak, dan menyekap di kamar mandi berukuran sempit.
Kini, para terdakwa telah divonis mati oleh pengadilan.
• Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditangkap, Polisi Minta Semua Pihak Bersabar
Vonis pembunuhan berencana yang menewaskan 6 orang kawasan Pulomas tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Agung 2 Juli 2018 lalu.
Mereka sempat mengajukan banding namun ditolak.
Lalu juga sempat ajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga ditolak.
• Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang, Polisi Sebut Belum Semua Tulang Belulang Ditemukan
"Menjatuhkan pidana para terdakwa, oleh karena itu masing-masing Ius Pane dengan pidana mati, Erwin Situmorang dengan pidana mati, Alfin Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah, Rabu (14/11/2018).
"Atas putusan pengadilan negeri tersebut, para terdakwa mengajukan upaya banding, dan pengadilan tingkat banding memutuskan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur, atas putusan tersebut, para terdakwa mengajukan upaya kasasi, nah di dalam putusan kasasi, Majelis Hakim menolak upaya Kasasi dari para terdakwa dengan demikian kembali pada putusan pengadilan negeri Jakarta Timur," tambahnya.
Lihat videonya: