Sebidang Tanah di Desa Sidodadi Milik Mantan Bupati Lampung Selatan Disita KPK
Sebidang tanah di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan terpasang papan bertuliskan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMSEL – Sebidang tanah di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan terpasang papan bertuliskan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lahan tanah kosong tersebut milik mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Menurut warga sekitar, plang papan sitaan oleh KPK tersebut dipasang pada Rabu (14/11/2018) sore.
Pada papan tersebut bertulisan lahan kosong tersebut disita KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Baru itu mas dipasangnya. Baru kemarin sore," kata Ari warga sekitar kepada Tribun Lampung, Kamis (15/11/2018).
Baca: Nurhayati Histeris Menyambut Kedatangan Jenazah Anak, Menantu serta Cucunya
Sebelumnya beberapa aset tanah milik Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan di Lampung Selatan juga telah disita oleh komisi anti rusuah tersebut.
Yakni beberapa bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, Desa Margocatur dan di Kota Kalianda. Juga ada lahan tanah di Ketapang dan di Desa Campang Tiga.
Baca: Mobil Korban Pembunuhan Sadis di Bekasi Ditemukan Berada di Cibarusah, Begini Faktanya
Selain lahan tanah di Desa Sidodadi, informasi yang Tribun dapatkan KPK juga menyita pabrik beras yang ada di Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro yang juga milik mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.(dedi/tribunlampung)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul KPK Kembali Sita Aset Zainudin Hasan di Sidomulyo