Tersangka Pembakar Mantan Dirujuk ke RSUP Adam Malik untuk Jalani Operasi Plastik
Tersangka harus dibawa ke RSUP Adam Malik untuk menjalani operasi plastik pada wajah dan lehernya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, tersangka pelaku bakar diri dan pacar bernama Herald Hasibuan (27) masih dalam perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.
Rencananya, tersangka yang melakukan pembakaran karena tak terima diputusi pacar itu, akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik.
"Kalau tidak hari ini, ya besok Jumat. Hal ini tergantung administrasi dari rumah sakitnya," kata Ginanjar, Kamis (15/11/2018).
Ginanjar menjelaskan, rujukan tersebut dilakukan, karena warga Jalan Garu III, Gang Swadaya, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas harus menjalani operasi plastik pada wajah dan lehernya di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.
Untuk operasi plastik ini, RS Bhayangkara tidak memiliki fasilitasnya.
Baca: Cinta Diputus, Mahasiswa S2 Ini Dobrak Kamar Sang Mantan Lalu Coba Bakar Diri
"Tersangka dirujuk untuk melakukan operasi plastik atas luka bakarnya," jelas Ginanjar.
Disinggung mengenai biaya, Ginanjar menyebutkan, seluruhnya dibebankan kepada keluarga tersangka.
Namun tersangka menggunakan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
"Biaya dari tersangka menggunakan BPJS," tandasnya.
Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi mengaku, bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima pasien atas nama Herald Hasibuan rujukan dari RS Bhayangkara.
"Belum ada masuk pasien atas nama itu di IGD (Instalasi Gawat Darurat) RS kita," tandasnya.
Perlu diketahui, kasus bakar diri dan pacar ini telah menyebabkan dua orang korban, yakni tersangka dan mantan pacarnya Hovonly Simbolon (27) warga Aceh yang kost di Jalan Garu II B, Gang Baru, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Adapun motif aksi pembakaran sepasang kekasih tersebut, dipicu lantaran korban memutuskan hubungannya dengan pelaku yang telah berjalan, sekitar tiga tahun. (cr9/tribun-medan.com)