Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Lahan dan Bangunan Pabrik Penggilingan Padi Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Temuan terbaru aset Zainudin berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Lamsel, kini telah diberi plang pengumuman penyitaan oleh KPK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita Lahan dan Bangunan Pabrik Penggilingan Padi Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Aset Zainudin Hasan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro terpasang plang sitaan KPK, Kamis (15/11/2018). Di lokasi ini, KPK menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan harta Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Temuan terbaru aset Zainudin berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Lamsel tersebut, kini telah diberi plang pengumuman penyitaan.

Lokasi tanah pertama terdapat di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, berupa lahan dan bangunan bekas pabrik penggilingan padi.

Namun, kondisi bangunan sudah rusak parah dan tidak dipakai.

Sedangkan harta lainnya yang disita berupa lahan beserta bangunan pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.

Lokasi terakhir yakni lahan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dekat rumah pribadi Zainudin.

Penyitaan ini menambah panjang daftar harta Zainudin yang disita KPK.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya KPK menyita sejumlah lahan, ruko, dan kendaraan milik Zainudin.

Jeratan hukum terhadap Zainudin berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/7/2018) lalu.

Zainudin bersama anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan pengusaha pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan diduga berkongkalikong dalam suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.

Belakangan Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar.

Warga Desa Sidodadi, Ari, mengatakan, plang sitaan itu dipasang langsung oleh tim KPK beberapa hari lalu.


"Sekitar tiga hari lalu dipasang (plang penyitaan KPK). Siang hari pemasangannya," terang Ari ditemui Tribun di lokasi lahan yang disita, Kamis (15/11/2018).

Sepengetahuan Ari, aset tersebut sebelumnya dimiliki oleh orangtua dari Antoni Imam, anggota DPRD Provinsi Lampung.

Ari mengaku tidak tahu bila aset tersebut telah dibeli oleh Zainudin Hasan.

Baca: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Pencucian Uang Bupati Lampung Selatan

Di lokasi lainnya, tepatnya di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, terdapat dua plang penyitaan KPK.

Satu plang penyitaan bertuliskan aset tanah, dan plang lainnya bertuliskan penyitaan aset tanah beserta bangunan.

Pantauan Tribun, di lokasi itu terdapat pabrik penggilingan padi dan gudang.

Namun, pabrik penggilingan padi ini terlihat tidak beroperasi.

Tidak ada aktivitas pekerja atau proses penggilingan padi.

Menurut warga sekitar, plang penyitaan tersebut dipasang sekitar dua hari lalu.

"Ada tim dari KPK yang menggunakan mobil minibus datang, lalu memasang plang tersebut," kata warga yang enggan namanya diungkap.

Ia mengaku tidak tahu banyak tentang aset tanah dan pabrik tersebut.

Ia cuma tahu aset tersebut milik keluarga Antoni Imam.

Kepala Desa Bumi Jaya Salimin mengaku tidak tahu pasti pemasangan plang tanda sitaan oleh KPK tersebut.

Menurut dia, petugas KPK tidak memberitahukan pada pihak desa.

Aset Zainudin Hasan di Campang Tiga Dipasang Plang KPK
Aset Zainudin Hasan di Campang Tiga Dipasang Plang KPK (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Ia pun mengaku tidak tahu aset itu adalah milik Zainudin Hasan.

Sepengetahuan Salimin, tanah dan bangunan tersebut milik keluarga Antoni Imam.

"Setahu saya bangunan itu gudang dan pabrik penggilingan padi. Sebelumnya kondisi bangunan tidak sebagus saat ini. Bangunannya direhab belum lama ini," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya terdapat plang di lahan tersebut.

Namun, setelah heboh peristiwa OTT terhadap Zainudin Hasan beberapa waktu lalu, beberapa plang yang ada di pabrik tersebut langsung dilepas.

Namun, Salimin mengaku tidak tahu aslaan pelepasan plang tersebut.

Diagunkan ke Bank
Terpisah, Antoni Imam membenarkan aset Zainudin yang disita KPK di Desa Sidodadi dan di Bumi Jaya sebelumnya milik ayahnya.

Antoni menuturkan, aset tersebut sempat diagunkan ke bank.

Baca: KPK Sita Tanah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Senilai Rp 6 Miliar

Namun, orang tua Antoni mengalami kendala pembayaran sehingga disita oleh pihak bank.

Aset itu akhirnya dilelang secara terbuka oleh pihak bank, dan akhirnya jatuh ke tangan Zainudin.

"Transaksi jual-belinya tidak dengan keluarga kami. Tetapi dengan pihak bank. Karena memang tanah itu diagunkan," beber Antoni.

Selain aset di Sidodadi dan Bumi Jaya, tanah milik Zainudin di Desa Kedaton, Kalianda, juga disita oleh KPK beberapa hari lalu.

Aset ini berupa lahan kebun yang letaknya tidak jauh dari rumah pribadi Zainudin di Kalianda.

Menurut warga sekitar, plang penyitaan KPK baru dipasang sekitar dua hari lalu.

Uang Pengganti
Terpisah, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku tidak tahu ihwal perkembangan aset Zainudin yang disita. Termasuk nominal aset yang telah disita saat ini.

"Nanti di sidangnya Pak Zainudin segera kami sampaikan yang disita itu. Informasi kami terkahir 16 itu (bidang tanah), kami belum update lagi perkembangannya," ucapnya, Kamis.

Kendati demikian, Wawan menyebutkan para penyidik masih bekerja menelusuri aset yang diperoleh Zainudin selama duduk di kursi Bupati Lampung Selatan.

"Ini gambaran saja, bahwa perolehan dari 2016 sampai 2018 itu yang menjadi fokus dari penyidikan Pak Zainudin. Jadi, selama dia menjabat, apa pun yang diperoleh entah aset berupa tanah, mobil, ataupun modal, di mana pun itu menjadi fokusnya," kata Wawan.

Bagaimana jika aset yang disita tidak mencukupi nominal kerugian negara?

Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO
Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Wawan mengatakan akan ada uang pengganti yang dibebankan kepada pelaku korupsi.

"Sifatnya uang pengganti itu turun-temurun dan berkewajiban. Makanya kalau tidak mencukupi (asetnya untuk ganti kerugian) bisa uang di luar hasil korupsi mengganti uang kerugian," ungkapnya.

Sidang di Lampung
Wawan menambahkan, saat ini pihaknya masih terus memproses dan melengkapi berkas Zainudin Hasan dan Agus BN.

Berkas keduanya segera dilimpahkan dan paling cepat disidangkan pada bulan Desember.

Ia memastikan Zainudin dan Agus BN akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Perkara Lampung Selatan (disidang) di sini (Lampung), karena perkaranya di sini," ungkap Wawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas