Perempuan Berusia 19 Tahun yang Jago IT Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online
Sebagian besar korban telah menyetor uang mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 90 juta per orang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar ungkap penipuan yang berkedok arisan online yang melibatkan ratusan orang menjadi korban penipuan.
Yang mencengangkan, penipuan yang merugikan 253 orang dari berbagai prosesi ini pelakunya perempuan yang kabarkan oleh pihak kepolisian merupakan ahli teknologi informasi tapi hanya lulusan SMA.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan Kasus penipuan berkedok arisan online terjadi Kalbar yang di ungkap oleh Anggota Ditreskrimum Polda Kalbar, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah.
Saat konferensi press yang di gelar pada Jumat (16/11) siang di Mapolda Kalbar, Kapolda Kalbar didamingi Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Arif Rahman sempat berdialog langsung dengan beberapa korban berdialog.
Di hadapan dengan orang nomor satu di Polda Kalbar mereka menyampaikan mereka mengalami kerugiannya, mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 90 juta perorang-nya.
Baca: Penipuan Berkedok Arisan Online
Bahkan mereka mengucapkan terima kasih atas pengusutan kasus ini oleh Kepolisian, agar kedepan tidak ada yang menjadi korban baru serta mengharapkan pelaku di berikan hukuman setimpal
Seperti di ketahui yang saat ini baru di akomodir jumlah korban penipuan yakni 253 orang dari berbagai profesi, ada dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa dan pelajar,
Kapolda Kalbar menuturkan kasus penipuan arisan online ini berdasarkan laporan polisi LP/448/XI/RES./2018/Kalbar/SPKT tanggal 10 November 2018. tersangkanya seroang perempuan berinisial NR (19)
"Tersangka akan di sangkakan dengan Tindak pidana dan persangkaan pasal, 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,"kata Kapolda Kalbar
Selanjutnya, Didi menuturkan untuk korban, merupakan member arisan online sebanyak 253 orang, yang terdiri dari 28 orang yang telah mengklarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum 21 orang,
"Dugaan sementara di Perkiraan kerugian diperkirakan Rp 1,2 miliar dengan Barang bukti berupa sarana melakukan tindak pidana, yakni tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan buah kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan,"katanya.
Tak hanya itu diamankan juga barang bukti hasil pencucian uang ini, yakni berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, liontin yang dibeli oleh pelaku dari uang arisan tersebut.
Kapolda Kalbar juga menjelaskan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin berkembang berimplikasi pada modus operandi yang semakin rumit dan kompleks.
“Kejahatan konvensional yang merupakan ranah penegakan hukum Ditreskrimum, juga mengalami transformasi modus operandi yang secara langsung juga menuntut penyidik untuk meningkatkan upaya pengungkapan Tindak pidana secara optimal, menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation) dengan dukungan peralatan berbasis teknologi informasi,” katanya
Lanjutnya, Salah satu jenis kejahatan konvensional yang mengalami perkembangan modus operandi adalah penipuan ditandai banyaknya masyarakat yang mengadukan keresahan.
“ini merupakan Salah satu yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar adalah penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara “professional” dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri,” kata Kapolda Didi
Ia juga mengimbau bahwa berbagai bentuk kejahatan melalui arisan online sangat marak terjadi seperti penipuan berkedok transaksi jual beli barang atau jasa termasuk juga arisan online dan segala bentuk money game lainnya.
“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apapun, Kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.