Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Berau Dilaporkan ke Kejagung Kasus Dugaan Penyimpangan Lahan Perkebunan 19.000 Ha

Mantan Bupati Berau Makmur HAPK dilaporkan ke Intelijen Kejaksaan Agung RI karena dituding menyalahgunaan kewenangan terhadap lahan perkebunan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Berau Dilaporkan ke Kejagung Kasus Dugaan Penyimpangan Lahan Perkebunan 19.000 Ha
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Penny Isrianta, Direktur PT Rimba Anugrah Kaltim. TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mantan Bupati Berau Makmur HAPK dilaporkan ke Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Makmur HAPK dituding menyalahgunaan kewenangan terhadap lahan perkebunan seluas 19.000 hektar di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.

Ia dilaporkan terkait dugaan penyimpangan lahan perkebunan seluas 19.000 hektar, yang dapat menimbulkan gejolak sosial di Kabupaten Berau.

Makmur dilaporkan Direktur Utama PT Rimba Anugrah Kaltim, Penny Isrianta.

Atas laporan itu, Kejagung menindaklanjuti dengan meminta keterangan (mengklarifikasi) Makmur.

"Dalam surat panggilan, Makmur diminta hadir untuk memberikam keterangan, Kamis 25 Mei di lantai 4, Gedung Utama Kejagung. Dipanggil Pak Yusuf. Mantan Wakajati Kaltim," kata Tata, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (19/11/2018).

Berita Rekomendasi

Tata membeberkan kronologis dugaan penyelewengan lahan perkebunan sawit tersebut.

Bahwa sejak ia mengajukan izin lokasi perkebunan sawit ke Pemkab Berau tahun 2008 lalu, meminta agar mengajukan klarifikasi kawasan hutan dari Kemenhut Pusat, dalam hal ini Badan Planologi Kehutanan; Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, ke Kementerian Kehutanan lebih dulu.

Dalam surat itu bernomor : S.1276/VII/KP/I/2018 perihal : Klarifikasi Peta Lokasi Rencana Perkebunan Sawit a.n PT Rimba Anugrah Kaltim di Provinsi Kaltim, tanggal 9 Oktober 2008. Luasan areal tersebut mencapai 23.000 hektar.

Setelah mengajukan ke Kemenhut, Tata sapaan akrabnya, Bupati Berau menerbitkan izin lokasi peruntukan kebun sawit PT Rimba Anugrah Kaltim hanya seluas 4.000 hektar.

Dalam kronologisnya, Tata bertemu dengan Bupati Berau mempertanyakan pemberikan izin lokasi perkebunan sawit yang hanya 4.000 hektar.

Bupati menyarankan agar menerima izin seluas 4.000 hektar dulu.

"Saya dijanjikan, kalau bisa membawa investor yang serius, akan diberi tambahan izin lokasi perkebunan sawit," tutur Tata menceritakan kepada wartawan di Jalan Juanda 3 Samarinda, Senin (19/11/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas