Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pemerasan Berkedok Prostitusi Gay Raup Untung hingga Puluhan Juta Rupiah

Supriyadi mengaku telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Sejumlah hasil yang diperoleh digunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pemerasan Berkedok Prostitusi Gay Raup Untung hingga Puluhan Juta Rupiah
Tribunjatim.com/Pradhitya Fauzi
Ditreskrimsus dan Kasubdit V Siber Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pemerasan berkedok prostitusi sesama jenis, Selasa (20/11/2018). TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Supriyadi alias Andre (29) ditangkap Polda Jatim karena melakukan pemerasan berkedok prostitusi gay.

Ia ditangkap di sebuah kamar apartemen di Surabaya.

Hal tersebut disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan kepada awak media saat press release, Selasa (20/11/2018).

Kepada penyidik, pria asal Tuban itu mengaku telah beraksi sejak tahun 2016.

"Pengakuannya sejak 2016 sudah memberikan pelayanan gay," terang Akhmad.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi menegaskan, modus yang digunakan Supriyadi terhadap para korbannya adalah berkenalan melalui sosial media 'Locanto' dan aplikasi WhatsApp.

Baca: Kasus Pemerasan Berkedok Prostitusi Gay Terungkap, Pelaku Cari Calon Korban Lewat Aplikasi Locanto

Berita Rekomendasi

Setelah memperoleh kontak dari para calon korbannya, Supriyadi pun lantas melancarkan aksinya.

"Lewat WhatsApp dan telepon, akses yang diterima dari mulut ke mulut juga antar sesama jenis," kata Harissandi lalu menunjukkan bukti percakapan yang telah dicetak.

Terpisah, Supriyadi mengaku telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Lalu, sejumlah hasil yang diperoleh digunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Uangnya dipergunakan untuk lifestyle dan kehidupan sehari-hari. Buat bayar sewa kamar apartemen juga," aku Supriyadi lalu menunduk.

Supriyadi pun terancam Pasal 27 ayat 4 juncto 45 ayat 4 UU ITE dan Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp 750 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Modus Pelaku Pemerasan Berkedok Prostitusi Sesama Jenis di Surabaya, Mengaku Beraksi Sejak 2016

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas