6 Fakta Lengkap Mayat Dalam Lemari, Kronologi, Motif hingga Alat Pembunuhan Ditemukan Polisi
Penghuni kos bernama Ciktuti Iin Puspita (CIP) (22), menjadi korban pembunuhan. terduga pelaku bernama NR (17) dan Y (24). Ini 6 Fakta lengkap.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Penghuni kos Jalan Mampang Prapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampangprapatan, dikabarkan menjadi korban pembunuhan oleh sepasang kekasih, pada Senin (19/11/2018).
Koban diketahui bernama Ciktuti Iin Puspita (CIP) (22), dan terduga pelaku bernama NR (17) dan Y (24) yang telah diamankan polisi di Jambi, Selasa (20/11/2018).
Berikut sederet fakta yang telah Tribun Wow rangkum, dari kronologi dari pengakuan pelaku, hingga hasil penyelidikan polisi.
1. Kronologi
Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Rabu (21/11/2018), berawal dari kekesalan pelaku, NR, yang merasa korban menipunya.
Dari penuturan NR, korban menjanjikan NR uang sebesar Rp 1,2 juta.
Namun oleh korban, NR hanya diberi Rp 500 ribu.
Baca: Penemuan Mayat Perempuan dalam Lemari
Saat itu, Y, NR dan korban berada dalam kamar kos yang menjadi lokasi ditemukannya mayat CIP.
Y yang melihat NR dan korban cekcok, kesal dan memukul korban menggunakan sebuah palu di bagian kepalanya.
Karena pukulan itu, korban mengeluarkan banyak darah segar.