Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredarnya Video Mesum Berawal Pemutaran Video Itu di Kelas

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman 5 - 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beredarnya Video Mesum Berawal Pemutaran Video Itu di Kelas
Instagram/Humas Polres Karawang
Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang. Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka 

Laporan Wartawan Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Laki-laki yang berbuat mesum dan merekam video Mesum dengan pelajar SMA di Karawang ditangkap polisi dari Polres Karawang.

Penangkapan pria berinisial M (20) ini untuk mengungkap penyebaran Video Mesum atau video porno yang sempat viral di Kabupaten Karawang.

Pria berinisial M ini kemudian dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (21/11/2018).

M dihadirkan dalam konferensi pers kasus Video Mesum itu mengenakan kaus oranye dan mukanya ditutup masker warna hijau.

Dalam foto-foto yang diunggah Humas Polres Karawang di akun instagram, sepanjang konferensi pers, M terus menundukkan kepalanya.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media.

BERITA TERKAIT

Di dalam unggahan itu, Polres Karawang juga menunjukkan barang bukti berupa ponsel, tripod, dan pakaian yang dikenakan saat M melakukan mesum dengan sisi SMA di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam jumpa persnya, menjelaskan, M melakukan perbuatan mesum pada Juli 2018.

M melakukan perbuatan persetubuhan dengan salah seorang peremuan yang berinisial AR, anak di bawah umur yang masih bersekolah di tingkat SMA.

"Untuk tersangka M kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur," tegas Kapolres.

Informasi yang dihimpun, Ar merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.

Polisi masih mendalami kasus itu. M bakal dijerat Pasal 82 atau 83 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ar bukan yang menyebarkan video tersebut. Video itu disebar tanpa sepengetahuan Ar oleh temannya," kata Slamet.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas