Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredarnya Video Mesum Berawal Pemutaran Video Itu di Kelas

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman 5 - 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beredarnya Video Mesum Berawal Pemutaran Video Itu di Kelas
Instagram/Humas Polres Karawang
Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang. Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka 

Ironisnya, adegan Video Mesum Ar ini sempat ditonton teman-teman sekelasnya. ‎

Hal itu sebelum video menyebar.

Diduga, video mesum beredar saat terjadi pemutaran video di kelas menggunakan infokus.




Dua Video Mesum yang didapat Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus ini, tampak video yang beredar tersebut seperti di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.

Posisi gambar tidak horisontal melainkan agak ke atas. Slamet membenarkan hal itu.

"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai-ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.

Diduga, video menyebar saat terjadi nonton bareng video mesum tersebut di kelas.

BERITA TERKAIT

Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut karena ia memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas