Sebar Berita Hoax Polri Dukung Prabowo-Sandi, Seorang Karyawan di Semarang Ditangkap Polda Jatim
Seorang karyawan di Semarang, Wisnu Nugroho diciduk Tim Cybercrime Polda Jatim, Selasa (20/11/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang karyawan di Semarang, Wisnu Nugroho diciduk Tim Cybercrime Polda Jatim, Selasa (20/11/2018).
Pria berusia 27 tahun, Wisnu Nugroho itu ditagkap lantaran diduga telah menyebarkan berita hoaks dan mencatut nama instansi Polri.
Informasi yang disebar Wisnu melaui media sosial berisi dukungan Polri kepada salah satu pasangan calon (calon) di Pemilihan Pilpres (Pilpres) 2019 mendatang.
Saat ini, Wisnu masih menjalani pemeriksaan oleh parat kepolisian.
Pria asal Semarang itu terancam hukuman 2 tahun penjara akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Berikut kalimat dalam postingan hoax yang disebar pelaku dengan nama akun "Wisnu Inu":
"Dapat dari grup, suruh nyebarin biar merinding penjilat yang maincurang. Kami Polri siap mengawal suara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Demi menjaga keamanan NKRI. Bagaimana medukung Prabowo-Sandi apa siap mengawal suara demi menuju perubahan"
Tak disangka olehnya, tulisan yang ia sebarkan itu membuatnya harus berurusan dengan polisi
Kombes Polisi Akhmad Yusef menerangkan, pelaku ditangkap karena menyebarkan konten bohong di media sosial yang mencatut nama institusi Polri untuk dukung salah satu paslon Pilpres 2019.
"Pelaku modifikasi foto siswa salah satu SMP di Kota Mojokerto yang sedang lakukan kegiatan keagamaan," katanya melansir Tribunjatim.com
Sementara itu, Wisnu mengaku menyebarkan hoax tersebut karena menganggap informasi tersebut menyakinkan.
Tanpa berpikir panjang, ia pun kemudian menyebarkan informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya itu.
"Saya copy-paste (copas) dari grup lain. Saya pikir meyakinkan, karena banyak yang sebar," katanya.
Wisnu melanjutkan, informasi yang disebar bukan dirinya yang membuat.
Menurutnya, tulisan tersebut ia coy paste (copas) kemudian disebarkan lewat akun media sosial miliknya.
"Itu cuma saya Copas. Saya nggak buat sendiri," aku pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan perusahaan limbah plastik di Semarang.
Saat ditanyai motifnya menyebarkan hoax tersebut Wisnu tidak menjawab.
Saat ini Tim Penyidik kasus ini masih menggali motif dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Wisnu terancam dikenai Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Bohong dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Kalau menemukan bukti baru yang memberatkan, ancaman pasal bisa bertambah," tegas Kombes Polisi Akhmad Yusef.(*)