Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Begal yang Tewaskan Shanda Terancam Hukuman Mati

Terdakwa dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya seseorang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Begal yang Tewaskan Shanda Terancam Hukuman Mati
Kolase Tribun Jabar/Instagram
Shanda dan pelaku begal di Jalan Cikapayang, Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa mahasiswa STT Tekstil Bandung, Shanda Puti Denata (22), ‎Yonas Aditia (28) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/11).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Bandung, Miftahurohman yang dibacakan di persidangan‎, dijelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada 30 Agustus.

Bermula dari perteuan Yonas dengan Aminatus alias Natus di Jalan Pahlawan Kota Bandung.

Yonas mengendarai sepeda motor dan membonceng Aminatus dengan tujuan Jalan Surapati.

Aminatus sendiri tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

Di sekitar Jalan Surapati, keduanya melihat Shanda yang sedang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh temannya, Eva.

Berita Rekomendasi

Terdakwa melihat sebuah tas yang isipan diantara tubuh Shana dan Eva.

"Terdakwa bersama Aminatus mengikuti korban. Kemudian setelah jarak antara kendaraan yang dibawa terdakwa dengan korban dekat, teman terdakwa segera menjambret atau mengambil dengan paksa sebuah tas yang dibawa Shanda," ujar Miftahurohman.

Baca: Kronologi Pembegalan dan Pembacokan Anggota TNI oleh 7 Remaja di Bekasi

Namun, Shanda melawan dengan mempertahankan tas miliknya itu.

Namun, karena tenaga Aminatus kuat daripada Shanda, sehingga tas tersebut bisa diambil kemudian terdakwa dan temannya mempercepat laju kendaraan motor yang dibawanya.

"Terdakwa dan temanya meninggalkan lokasi kejadian menuju daerah Lapangan Gasibu dan berhenti sejenak. Keduanya membuka tas milik Shanda yang didalamnya terdapat barang-barang berupa satu ponsel Xiami, satu ponel Asus, power bank, dompet berisi uang Rp 250 ribu, kartu ATM dan kartu pelajar," ujar jaksa.

Saat berhenti itulah, keduanya melakukan pembagian hasil kejahatannya.

Aminatus mengambil ponsel, power bank, kartu ATM dan barang lainnya di dalam tas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas