Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Begal yang Tewaskan Shanda Terancam Hukuman Mati

Terdakwa dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya seseorang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Begal yang Tewaskan Shanda Terancam Hukuman Mati
Kolase Tribun Jabar/Instagram
Shanda dan pelaku begal di Jalan Cikapayang, Kota Bandung 

Berdasarkan hasil visum terhadap Shanda yang meninggal dunia, dikeluarkan oleh RS Santo Boromeus Bandung dengan ditangani dr Paul Jonathan.

Shanda mengalami nyeri tekan di area pinggul kanan tititik ditemukan diskontinuitas tulang ramus pubis superior dan inferior.

Kemudian, luka di alis kiri dan bengkak luka di kepala bagian kanan serta hasil diagnosa mengalami cedera kepala sedang sampai berat.

Yonas tampak tidak didampingi penasehat hukum.

"Terdakwa didakwa melakukan tindak pi‎dana sebagaimana diatur di Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Jaksa.

Sesuai ancaman hukumannya, hakim meminta panitera untuk menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi Yonas selama persidangan.

Kasus ini sempat jadi perhatian publik pada Agustus 2018‎. Shanda juga sempat koma selama kurang dari 24 jam kemudian akhirnya meninggal.

Rekomendasi Untuk Anda

Shanda meninggalkan bayi berusia 1 tahun dan seorang suami.

Jenazah Shanda dimakamkan di Kota Banjar. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas