Pelaku Begal yang Tewaskan Shanda Terancam Hukuman Mati
Terdakwa dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya seseorang
Editor: Eko Sutriyanto
"Uang Rp 250 ribu itu kemudian dikeluarkan dari dompet dan diserahkan ke terdakwa. Setelah itu, terdakwa mengantarkan Aminatus ke Jalan Pahlawan dan terdakwa pulang," ujar dia.
Berdasarkan hasil visum terhadap Shanda yang meninggal dunia, dikeluarkan oleh RS Santo Boromeus Bandung dengan ditangani dr Paul Jonathan.
Shanda mengalami nyeri tekan di area pinggul kanan tititik ditemukan diskontinuitas tulang ramus pubis superior dan inferior.
Kemudian, luka di alis kiri dan bengkak luka di kepala bagian kanan serta hasil diagnosa mengalami cedera kepala sedang sampai berat.
Yonas tampak tidak didampingi penasehat hukum.
"Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Jaksa.
Sesuai ancaman hukumannya, hakim meminta panitera untuk menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi Yonas selama persidangan.
Kasus ini sempat jadi perhatian publik pada Agustus 2018. Shanda juga sempat koma selama kurang dari 24 jam kemudian akhirnya meninggal.
Shanda meninggalkan bayi berusia 1 tahun dan seorang suami.
Jenazah Shanda dimakamkan di Kota Banjar. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.