Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekwan Purwakarta Jadi Terdakwa di PN Tipikor, Lagi-lagi Soal Perjalanan Dinas Fiktif

Perkara M Ripai ditangani lima jaksa penuntut umum yakni Mumuh Madya, Rhendi Ahmad Fauzi, Ade Azhari dan Hendiko Meisan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sekwan Purwakarta Jadi Terdakwa di PN Tipikor, Lagi-lagi Soal Perjalanan Dinas Fiktif
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung akan menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Sekretaris DPRD Purwakarta, M Ripai dan staf ASN, Hasan Ujang Sumargi.

"Perkara yang masuk terbaru yakni perkara nomor 102/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas nama M Ripai dan perkara 103/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas nama Hasan Ujang Sumargi. Keduanya limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Purwakarta," ujar Kepala Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/11/2018).

Kedua perkara itu didaftarkan pada 22 November namun jadwal sidang dua perkara itu belum ditetapkan.

Hanya saja, dalam situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung, perkara M Ripai ditangani lima jaksa penuntut umum yakni  Mumuh Madya, Rhendi Ahmad Fauzi, Ade Azhari dan Hendiko Meisan.

Sedangkan pada perkara dengan terdakwa Hasan Ujang Sumargi belum ditetapkan. ‎

Baca: Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Tampil Cantik Mewah Saat di Sidang di Tipikor

Kedua perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ini kali kedua Sekretaris DPRD Purwakarta diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya, pada 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus bersalah Sekretaris DPRD Purwakarta, H Maulana Syachrul Koswara karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dengan pidana satu tahun 3 bulan.

Bersamaan dengan itu, hakim juga memutus bersalah Qodariyah Aryanto dari pihak swasta karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang dialami Syahrul Koswara dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan. ‎Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 129 juta.

Lagi-lagi, kasus yang membelit Syachrul ini terkait perjalanan dinas fiktif. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas