Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Mayat dalam Lemari, Polisi Akan Periksa 2 Saksi Kunci & Aplikator Transportasi Online

Kasus Mayat dalam Lemari di Mampang, Polisi Akan Periksa 2 Saksi Kunci dan Aplikator Transportasi Online.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Terkait Kasus Mayat dalam Lemari, Polisi Akan Periksa 2 Saksi Kunci & Aplikator Transportasi Online
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kasus Mayat dalam Lemari di Mampang, Polisi Akan Periksa 2 Saksi Kunci dan Aplikator Transportasi "Online" 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah perusahaan aplikasi transportasi online terakait kasus pembunuhan mayat dalam lemari.

Pemeriksaan dilakukan untuk melacak jejak perjalanan korban dengan tersangka NR.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci lain yang diketahui ikut keluar saat malam minggu bersama korban dan NR.

"Kami mencoba memanggil beberapa saksi, termasuk beberapa ada perusahaan aplikator juga karena mereka selama ini menggunakan jasa transportasi umum salah satu aplikator," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11/2018), dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com.

NR dan korban, Ciktuti Iin Puspita, keluar bersama ke tempat hiburan malam pada Sabtu (17/11/2018) atau malam minggu.

Namun, tersangka NR mengaku tidak mengetahui lokasi yang ia kunjungi bersama korban.

Keduanya juga sempat keluar bersama pada Jumat (16/11/2018).

Baca: Fakta Terbaru Pembunuhan Mayat dalam Lemari di Mampang, Motif Pelaku Sakit Hati dan Uang Tip Kurang

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian membutuhkan keterangan dari pihak aplikator untuk mengetahui lokasi yang dituju oleh NR dan korban.

Pihak kepolisian juga memangil dua orang yang ikut ke tempat hiburan pada Sabtu malam.

"Saksi kunci sekarang lagi kita cari. Sudah ada dua nama yang sudah kita kantongi untuk kita panggil, yang keluar pada saat malam minggu itu," kata Indra.

Indra menuturkan jika pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua saksi ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi antara NR dan korban saat berada di tempat hiburan tersebut.

Sebelumnya, warga Mampang Prapatan dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan dalam lemari di kamar kos daerah Mampang Prapatan 8, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018).

Hasil penyelidikan menunjukkan identitas korban adalah Ciktuti Iin Puspita.

Dalam pengembangan, pihak kepolisian menangkap kedua tersangka yang merupakan teman dekat korban.

Kedua tersangka ditangkap saat akan melarikan diri menggunakan bus jurusan Padang, Sumatera Barat.

Yustian dan NR, dua tersangka, menghilangkan jejak pembunuhan dengan membersihkan lantai kamar kos korban.

Mereka kemudian menyimpan mayat korban di dalam lemari.

(Tribunnews.com/ Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas