Cabuli Mahasiswinya, Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (Unila) Chandra Ertikanto (58) dijatuhi vonis satu tahun dan empat bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin, 26 November 2018.
Dalam sidang yang digelar tertutup sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana dua tahun penjara.
JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).
"Tadi rupanya setelah pleidoi langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek.
Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua pertiga dari tuntutan JPU.
"Jadi diputus satu tahun empat bulan," tambah Kadek.
Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa, pertama, karena belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.
Soal putusan tersebut, JPU Kadek mengaku menerimanya.
"Kami terima karena memang itu dua pertiga dari tuntutan kita. Terdakwa sendiri juga menerima," imbuh Kadek.
Pada persidangan yang lalu, JPU Kadek telah menuntut Chandra dengan hukuman dua tahun penjara.
"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018.