Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Mahasiswinya, Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan

JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cabuli Mahasiswinya, Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, 

Saat korban masuk ruangan, tiba-tiba terdakwa menutup pintu.

Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.

“Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.

Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.

Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.

Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal sama kepada teman dekatnya.

“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan,

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas