Cabuli Mahasiswinya, Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).
Editor: Hendra Gunawan
Namun, lagi-lagi perbuatan yang sama terulang kembali.
“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh JPU.
Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.
Saat korban masuk ruangan, tiba-tiba terdakwa menutup pintu.
Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.
“Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.
Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.
Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal sama kepada teman dekatnya.
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan,