Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 8 Tahun, Abubakar Minta Keringanan Karena Sakit Kanker Darah

Kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan para kepala dinas untuk membantu pemenangan Elin - Maman di Pilkada Bandung Barat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut 8 Tahun, Abubakar Minta Keringanan Karena Sakit Kanker Darah
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar menjalani ‎sidang pembelaan ‎kasus tindak pidana korupsi jenis gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/11). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar menjalani ‎sidang pembelaan ‎kasus tindak pidana korupsi jenis gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/11).

Pembelaan Abubakar dibacakan penasehat hukumnya, Iman Nurhaeman. Pada kesempatan itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim meringankan pidana penjara bagi Abubakar.

Pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan dan uang ganti kerugian Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih selama 3 tahun.

"Tuntutan pidana penjara 8 tahun sangat berat karena terdakwa sakit langka yakni kanker darah dan harus pengobatan secara terus menerus lewat kemoterapi," ujar Iman.

Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu tidak memuat unsur memperkaya diri, yang berbunyi;

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hibah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa di lain pihak, berdasarkan fakta persidangan bahwa uang atau dana yang diterima, yang dianggap tidak sah itu oleh terdakwa bukan dalam rangka memperkaya diri, tapi digunakan untuk survei Indopolling menjelang pilkada. Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dalam kegiatan pilkada, dan dana itu tidak diterima langsung oleh terdakwa," kata Iman.

Hal itu dikuatkan dengan fakta persidangan terdakwa Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag dan Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda, yang menyebut pengumpulan dana itu tidak dilaporkan ke Abubakar.

"Dikuatkan dengan fakta persidangan bahwa pengumpulan dana oleh Weti dan Adiyoto untuk Abubakar tidak dilaporkan ke terdakwa," katanya.

Kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan para kepala dinas untuk membantu pemenangan Elin - Maman di Pilkada Bandung Barat.

Elin merupakan istri Abubakar sedangkan Maman merupakan Sekda Pemkab Bandung Barat.


Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap.

Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas