Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen di Lampung Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Dalam sidang yang digelar tertutup sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana dua tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen di Lampung Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (Unila) Chandra Ertikanto (58) dijatuhi vonis satu tahun dan empat bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin, 26 November 2018.

Dalam sidang yang digelar tertutup sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana dua tahun penjara.

JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).

"Tadi rupanya setelah pleidoi langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek.

Baca: Seorang Ayah di Banjarbaru Cabuli Putrinya Sejak Anaknya Masih Balita

Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua pertiga dari tuntutan JPU.

Berita Rekomendasi

"Jadi diputus satu tahun empat bulan," tambah Kadek.

Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa, pertama, karena belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.

Baca: Kaget Lihat Nagita Slavina di Pernikahan Putranya dan Paula Verhoeven, Ayah Baim Wong: Orang Beken!

Soal putusan tersebut, JPU Kadek mengaku menerimanya.

"Kami terima karena memang itu dua pertiga dari tuntutan kita. Terdakwa sendiri juga menerima," imbuh Kadek.

Pada persidangan yang lalu, JPU Kadek telah menuntut Chandra dengan hukuman dua tahun penjara.

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas