Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen di Lampung Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dalam sidang yang digelar tertutup sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana dua tahun penjara.
Editor: Hasanudin Aco
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.
"(Pertimbangan tuntutan) Karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Diketahui, oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.
Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21), warga Metro.
Mengenakan kopiah dengan setelan kemeja putih dan celana dasar warna hitam, Chandra nampak tertunduk lemas di sudut kursi terdakwa.
Sidang tertutup ini hanya berlangsung 15 menit dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Setelah itu, Chandra meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat.
Ia berusaha menghindari kejaran awak media.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Chandra telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL.
Pencabulan terjadi saat DCL menjalani bimbingan skripsi di ruangan terdakwa.
Kadek menjelaskan, perbuatan pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya, lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.
“Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari proposal milik orang lain sebagai contoh proposal bagi korban. Setelah menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut. Namun, saat mengambil proposal tersebut dengan sengaja terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.
Kejadian kedua pada 29 November 2017.
Saat itu korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai 1 Gedung L untuk bimbingan skripsi.