Kakak RW Pun Jadi Korban Tindakan Cabul Ayah Kandungnya
Pihak kepolisian baru membuktikan perbuatan pelaku terhadap RW karena sang kakak RW tidak membuat laporan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Aksi cabul yang dilakukan ayah kandung R (41) ternyata tidak dilakukan ke anak kandungnya RW saja namun juga kakaknya.
R dilaporkan istrinya karena melakukan aksi cabul ke anak kandungnya RW sejak balita hingga saat berumur 18 tahun.
Fakta terbaru, dari pengakuan pelaku R, aksi cabul tidak hanya dilakukan terhadap RW tapi juga terhadap kakaknya RW.
Pihak kepolisian baru membuktikan perbuatan pelaku terhadap RW karena sang kakak RW tidak membuat laporan.
"Sementara yang baru terbukti terhadap adik nya, kalau dari pengakuan pelaku kakak nya juga," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.
Pengakuan pelaku perbuatan dilakukan bergantian.
Apabila yang berada di rumah adalah adiknya (RW), maka kakaknya tidak disetubuhinya.
Begitu juga sebaliknya dan persetubuhan tersebut terjadi dalam 1 satu minggu 2 sampai 3 kali persetubuhan.
Baca: Korban Pencabulan Ayah Tiri Tak Melapor Selama 8 Tahun Karena Khawatir Keselamatan Ibu dan Adiknya
Kenapa korban tidak berani melapor?
AKP Aryansyah mengungkapkan alasannya karenakan takut ancaman sang Ibu akan dianiaya oleh R.
"Bila menolak juga diancam dipukul. Ancaman lain, baju buku sekolah akan dibuang dari rumah dan diusir, ancamannya begitu," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku ditangkap di Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Dari rangkaian kejadian, terungkap fakta aksi pencabulan yang dilakukan ayah ke anak kandung ini di antaranya: