Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacokan di Pasar Kandangan Dipicu Pembayaran Kredit Mobil yang Tidak Terbayarkan

Pengakuan dari pelaku, korban sering mengajak pelaku berkelahi sehingga ada dendam

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto

TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN  -  Pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hamsani (35) di Pasar Kandangan Jumat, (23/11) pukul 22.00 WITA dipicu masalah pembayaran kredit mobil tak terbayarkan.

Terungkap pula Hamsani warga Desa Tanah Abang Kecamatan Sungai Raya mengalami empat luka bacok senjata tajam jenis parang.

Luka yang dialami korban ada di lengan satu mata luka, punggung satu mata luka dan kepala dengan dua mata luka.

Sementara pelaku AR (34) warga Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya diamankan pada Sabtu, (24/11) di rumah keluarganya di Desa Ambutun Kecamatan Telaga Langsat pada pukul 04.00 WITA.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eja Jaya melalui Kasatreskrim AKP Susilo mengatakan peristiwa perkelahian yang berakhir korban jiwa itu bermotif dendam.

"Antara pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku dulunya merupakan karyawan leasing dan korban pernah kredit mobil di leasing pelaku," kata AKP Susilo.

BERITA TERKAIT

Seiring berjalan waktu, diterangkan Susilo bahwa permasalahan dari keduanya berlanjut panas setelah proses kredit mobil sempat tidak berjalan lancar.

Selain pembayaran mobil yang sempat kurang lancar, ternyata leasing tempat kerja pelaku mengalami kebangkrutan sehingga antar keduanya sering terjadi cekcok mulut.

Baca: Dua Pelaku Pembacokan Pelajar di Kembangan Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Apalagi BPKB mobil korban tidak keluar.

"Pengakuan dari pelaku, korban sering mengajak pelaku berkelahi sehingga ada dendam dari pelaku dengan korban," bebernya.

Usai melakukan pembacokan kepada korban, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarga tidak berselang lama setelah peristiwa terjadi.

Pelaku diamankan pada Sabtu, (24/11) di rumah keluarganya di Desa Ambutun Kecamatan Telaga Langsat pada pukul 04.00 WITA.

Pelaku bakal dijerat pasal berlapis 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas