Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri Korban Kecelakaan Mobil Pickup Tidak Dapat Jasa Raharja, Siapa yang akan Menjamin Mereka?

23 korban akibat kecelakaan mobil Pickup di Tangerang,dipastikan tidak dapat asuransi Jasa Raharja, siapa yang kemudian akan menjamin? Simak aturannya

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Santri Korban Kecelakaan Mobil Pickup Tidak Dapat Jasa Raharja, Siapa yang akan Menjamin Mereka?
Istimewa/WarungJurnalis
Rombongan santri alami kecelakaan saat menumpangi mobil pick up di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Korban kecelakaan yang dialami oleh 23 santri, Minggu (25/11/2018) saat menaiki mobil pickup, dipastikan tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Taufik Abdul Aziz.

Alasan kuat mengapa korban tidak akan mendapatkan suransi Jasa Raharja yakni karena kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal.

"Berdasarkan hasil penyidikan Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, kejadian tersebut laka tunggal. Jasa Raharja tidak meng-cover santunan para korban," kata Taufik, Senin (26/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Taufik juga menegaskan bahwa asuransi kemudian tidak dapat diklaim lantaran kendaraan yang digunakan para korban merupakan pickup yang tidak seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang.

Baca: Tak Perlu Desakan Edy Out, Edy Rahmayadi Disebut Telah Berkali-kali Minta Mundur dari PSSI

"Betul sekali (tidak peruntukan), dan paling penting kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal," ujar Taufik.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 1965, korban kecelakaan yang mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah mereka mereka yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, mereka yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, atau mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua pihak.

Berita Rekomendasi

Lebih rinci dikutip dari laman kementrian keuangan RI, PP No 18 Tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas menjelaskan bahwa :

Pasal 10

(1) Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas