Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga AS Kedapatan Pesta Nerkoba di Apartemen, Simak Pengakuannya

Alex Daniel membenarkan, bersama Komeng mengonsumsi sabu dan ganja di gudang apartemen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga AS Kedapatan Pesta Nerkoba di Apartemen, Simak Pengakuannya
Tribun Jatim/Nur Ika Anisa
Alex Daniel (28) warga AS dan rekannya yang ditangkap saat pesta narkoba di Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Warga Negara Asing, WNA Amerika Serikat Alex Daniel (28) tertangkap sedang pesta narkobadi sebuah apartemen di Surabaya.

Kepada polisi ia menceritakan perbuatannya mengonsumsi sabu dan ganja di apartemen dengan kurir galon, Komeng (42).

Inilah fakta-fakta Alex Daniel yang dikumpulkan wartawan TribunJatim.com (grup SURYA.co.id, surabaya.tribunnews.com).

Selasa (27/11/2018), pihak Polrestabes Surabaya merilis penangkapan Alex Daniel dan Komeng kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya.

Fakta-fakta tentang Alex Daniel sebagai berikut :

1. Sering bertemu dan konsumsi ganja di gudang apartemen.

Alex Daniel dan Edi Purwanto alias Komeng sering bertemu, terutama saat Komeng mengirimkan air galon kepada Alex Daniel.

Berita Rekomendasi

Saking seringnya bertemu, mereka pun jadi akrab. Suatu saat, Alex Daniel menawarkan ganja kepada Komeng yang asal banyuwangi itu.

Alex Daniel mendapatkan ganja itu dari seorang temannya di Malang.

Mereka berdua kemudian mengonsumsi ganja di gudang apartemen yang berada di Kawasan Tenggilis Mejoyo, tempat Alex Daniel tinggal.

Setelah beberapa kali bertemu, ganti Komeng menawarkan sabu kepada Alex Daniel.

"Sabu dapat dari Silo, kenalnya kirim air (galon) ke tempat tinggal dia. Ngasih nomor kenal, terus saya ditawari," kata Komeng tertunduk menutup wajahnya kepada grup surabaya.tribunnews.com.

2. Happy-happy saja

Alex Daniel membenarkan, bersama Komeng mengonsumsi sabu dan ganja di gudang apartemen. Menurut Alex Daniel, perbuatan itu dilakukan hanya untuk senang-senang saja.

"Hanya teman saja, kami happy-happy. Hiburan aja biar senang gitu aja," ujar Alex Daniel.

3. Lima tahun tinggal di Indonesia

Alex Daniel sudah lima tahun tinggal di Indonesia. Dia tinggal di apartemen yang ada di kawasan Tenggilis Mejoyo. Di apartemen itulah, anggota Polrestabes Surabaya menggerebek Alex Daniel.

Alex Daniel mengaku sudah lima bulan mengkomsumsi sabu dan ganja di apartemen tempat tinggalnya.

Selama itu, dirinya menyuruh Komeng untuk membeli sabu, sementara ganja didapatkan dari rekannya di Malang.

4. Mengajar bahasa Inggris

Selama di Indonesia, Alex Daniel mengajar bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus.

"Saya mengajar bahasa inggris setiap hari, sudah tiga tahun ngajar. Pakai untuk happy-happy saja," kata Alex.

5. Polisi amankan barang bukti

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram, lintingan ganja, biji ganja, alat hisap, bungkus rokok untuk menyimpan narkoba, roll alumunium foil, skop dan dua handphone.

Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan pria yang sehari-hari sebagai guru kursus Bahasa Ingris ini terlibat menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja yang digunakannya di apartemen.

Dalam kasus ini, polisi tidak menetapkan Alex Daniel sebagai pengedar, tetapi terbukti menyimpan sabu dan ganja yang dikomsumsi bersama kenalannya Komeng yang lebih dulu ditangkap polisi.

"Di sini dia (Alex Daniel) sebagai pengajar di sebuah kursus, sementara kami amankan di Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjut. Tersangka ini memiliki, membawa dan menguasai (sabu dan ganja)" kata AKBP Indra Mardiana.

AKBP Indra Mardiana mengatakan penangkapan tersangka dari pengembangan kasus narkoba oleh Polsek Wonocolo.

Semula petugas menangkap Komeng yang melintas di kawasan Perumahan Tenggilis Mejoyo Surabaya, Senin (19/11/2018).

Komeng digeledah polisi, didapatkan dua linting ganja di tas slempang berwarna hitam miliknya.

Dia mengaku sabu yang dibawanya merupakan pesanan kenalannya, Alex Daniel.

Upaya penyelidikan kasus tersebut berlanjut, petugas mendatangi kamar apartemen di Tenggilis Mejoyo tempat Alex tinggal pada Rabu (21/11/2018).

"Awalnya satu orang tersangka, kemudian kami kembangkan. Yang bersangkutan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya karena statusnya WNA. Kami kembangkan ke apartemen di Tenggilis Surabaya," kata AKBP Indra Mardiana.

Indra mengakatan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsulat jendral Amerika terkait status kewarganegaraan pelaku Alex.

"Kami sudah berkoordinasikan dengan Konjen Amerika. Sudah datang ke sini dan sebatas mendata saja, tidak ada track record bermasalah," kata Indra. (Nur Ika Anisa)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Warga Amerika Serikat Konsumsi Sabu dan Ganja di Apartemen Tenggilis Mejoyo,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas