134 Orang Pengidap Gangguan Jiwa di Kota Cirebon Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Bagi orang yang mendapat surat keterangan mengidap gangguan mental dari dokter jiwa akan langsung dicoret dari DPT
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ratusan penderita gangguan jiwa di Cirebon tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyatakan, jumlah penderita gangguan jiwa Pemilu 17 April 2019 mencapai 134 orang.
Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kota Cirebon, Efar Januar Udnur menyatakan, jumlah tersebut tersebar secara merata di lima kecamatan Kota Cirebon.
"Kecamatan Kejaksan 20 orang, Kecamatan Lemahwungkuk 31 orang, Kecamatam Harjamukti 31 orang, Kecamatan Pekalipan 31 orang, dan Kecamatan Kesambi 21 orang," katanya saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Rabu (28/11/2018).
Data itu diperoleh berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pilgub Jawa Barat 2018.
Baca: Jokowi Blak-blakan Sebut Kebut Proyek Infrasruktur untuk Pemilu 2019
Saat dilakukan coklit langsung, seseorang akan terlihat tergolong difabel atau tidak.
"Kalau tergolong difabel, dimasukkan ke aplikasi sistem daftar pemilih (SIDaLIH)," kata Efar Januar Udnur.
Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2018, semua orang yang memiliki kartu identitas, termasuk penyandang gangguan mental harus dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selanjutnya bagi orang yang mendapat surat keterangan mengidap gangguan mental dari dokter jiwa akan langsung dicoret dari DPT.
Jika sampai hari pencoblosan penderita gangguan jiwa yang masuk DPT itu tidak mendapat surat keterangan dokter jiwa, maka dipastikan orang tersebut memiliki hak pilih.