Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

134 Orang Pengidap Gangguan Jiwa di Kota Cirebon Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Bagi orang yang mendapat surat keterangan mengidap gangguan mental dari dokter jiwa akan langsung dicoret dari DPT

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 134 Orang Pengidap Gangguan Jiwa  di Kota Cirebon Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Jajaran Komisioner KPU Kota Cirebon saat Rakor Persiapan PSU Pilwalkot Cirebon di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Senin (17/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ratusan penderita gangguan jiwa di Cirebon tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyatakan, jumlah penderita gangguan jiwa Pemilu 17 April 2019 mencapai 134 orang.

Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kota Cirebon, Efar Januar Udnur menyatakan, jumlah tersebut tersebar secara merata di lima kecamatan Kota Cirebon.

"Kecamatan Kejaksan 20 orang, Kecamatan Lemahwungkuk 31 orang, Kecamatam Harjamukti 31 orang, Kecamatan Pekalipan 31 orang, dan Kecamatan Kesambi 21 orang," katanya  saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Rabu (28/11/2018).

Data itu diperoleh berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pilgub Jawa Barat 2018.

Baca: Jokowi Blak-blakan Sebut Kebut Proyek Infrasruktur untuk Pemilu 2019

Saat dilakukan coklit langsung, seseorang akan terlihat tergolong difabel atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Kalau tergolong difabel, dimasukkan ke aplikasi sistem daftar pemilih (SIDaLIH)," kata Efar Januar Udnur.

Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2018, semua orang yang memiliki kartu identitas, termasuk penyandang gangguan mental harus dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya bagi orang yang mendapat surat keterangan mengidap gangguan mental dari dokter jiwa akan langsung dicoret dari DPT.

Jika sampai hari pencoblosan penderita gangguan jiwa yang masuk DPT itu tidak mendapat surat keterangan dokter jiwa, maka dipastikan orang tersebut memiliki hak pilih.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas