Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otak Komplotan Kasus Pencurian Motor Milik Sales Dibekuk Setelah 3 Tahun Buron

Miftahul Ulum (24) DPO pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah buron 3 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Otak Komplotan Kasus Pencurian Motor Milik Sales Dibekuk Setelah 3 Tahun Buron
Surya/Galih Lintartika
Tersangka Miftahul Ulum (24) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Miftahul Ulum (24) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, DPO pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Miftahul Ulum diamankan setelah sempat menghilang selama tiga tahun.

Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Miftahul Ulum adalah otak komplotan curas motor milik sales Andi Anshorulloh (19), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso menjelaskan, selama tiga tahun , kepolisian memburu tersangka ini.

Pasca kejadian, dan menjual sepeda motor korban, tersangka melarikan diri dan bersembunyi.

Baca: Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya

"Kami sempat kesulitan melacak keberadaannya. Nah, kebetulan kemarin kami dapatkan informasi kalau dia pulang ke rumah. Makanya, langsung kami gerebek dan tangkap dia," kata Kasat saat dihubungi, Rabu (28/11/2018) pagi.

BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini adalah otak komplotan curas.

Dia yang mengajak lima temannya untuk merampas motor korban saat itu.

Ceritanya, 4 Oktober 2015, kata Kasat, tersangka mengajak kelima temannya untuk merampas motor korban yang saat itu sedang menikmati makan pecel di sebuah warung nasi Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Pasuruan.

"Setelah mau pulang, korban dihampiri tersangka. Dia langsung mengeluarkan sajam dan dipukulkan ke helm korban. Korban dipaksa dan diancam. Karena ketakutan korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya," jelas dia.

Selanjutnya, tersangka menjual sepeda motor korban kepada temannya seharga Rp 400.000.

Uangnya digunakan untuk makan dan senang-senang bersama temannya.

"Kami akan kembangkan kasus ini dan kami akan menyelidikinya lebih lanjut," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tiga Tahun Buron, Otak Komplotan Perampasan Motor Milik Sales di Pasuruan Ini Dibekuk

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas