Dituntut Hukuman Mati, 4 WNA Asal China Pemasok 1,6 Ton Sabu Menanti Vonis Hakim
Empat WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda vonis hakim.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Empat WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018).
Mereka adalah pemasok sabu 1,6 ton yang ditangkap tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea dan Cukai Batam pada Februari 2018 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara bernomor 591/Pid.Sus/2018/PN Btm beragendakan pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim.
Sebagaimana sidang lalu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perakara adalah Muhammad Chandra didampingi dua anggota mejelis Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan Fajar Dermawan Laia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jika JPU Filpan berhalangan datang, akan diganti jaksa lain, seperti Rumondang Manurung dan jaksa rekan lainnya.
Baca: Seorang PSK Titipkan Anak Balitanya kepada Tetangga Demi Uang Rp 200 Ribu dari Pelanggan
JPU pada tuntutannya pada Selasa 30 Oktober 2018 lalu, menuntut hukuman mati keempat terdakwa.
Jaksa menerapkan pasal 114 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, penangkapan sabu 1,6 dan 1 ton di perairan Kepri Februari 2018 sempat menghebohkan pemberitaan nasional bahkan dunia internasional.
Sidang sebelumnya, tak luput dari penjagaan ketat pihak kepolisian.
Dengan seragam lengkap dan senjata laras panjang, mengawal keempat terdakwa dengan seksama.(leo)
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Kasus Sabu 1,6 Ton di Batam, 4 Terdakwa WNA Asal China Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Batam