Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Masih SD Hingga Remaja
Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk mengancam dan mengikat korban namun hanya dua kali mencabuli
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Perilaku R (41) sungguh keterlaluan.
Memiliki anak, walaupun statusnya anak tiri mestinya dijaga, namun pria yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus ini berkali-kali mencabuli anak tirinya itu.
Bahkan, perbuatan dilakukan R sejak anak tirinya, MR (17), masih duduk di kelas enam SD hingga remaja.
Kini, R pun harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Cukuh Balak.
Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit didampingi Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Dian Afrizal, tindak pencabulan dilakukan tersangka pertama kali ketika MR masih duduk di kelas enam SD.
Sejak itu, beberapa kali tersangka mengulangi perbuatan bejatnya.
"Pada tahun 2015, ketika sedang memakai baju, korban dua kali dicabuli R. Namun, yang ketiga diketahui ibu korban, sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta," kata Andik mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis, 29 November 2018.
Tiga tahun berselang, tersangka kembali ke rumahnya di Cukuh Balak, Minggu, 18 November 2018.
Rupanya, tersangka tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya, Selasa, 20 November 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Terungkapnya Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Bayi JM di Kota Baru Berawal dari Celana Pelaku
Karena korban sudah besar, tersangka melakukannya dengan sedikit kekerasan.
Ia mengikat kedua tangan korban untuk melancarkan aksi biadabnya.
"Untuk yang terakhir ini, ketika ibu korban tidak di rumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban," ujar Andik.
Lantaran perilaku ayah tirinya tidak berubah, akhirnya korban pun menceritakannya kepada sang ibu.
Selanjutnya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Cukuh Balak, Rabu, 21 November 2018.
"Selang lima jam dari laporan korban, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti dua helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam untuk mengikat korban," terang Andik.
Tersangka R akan dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Dian Afrizal mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuan sebab, tidak sedikit tersangka pencabulan adalah orang dekat korban.
"Mari lebih memperhatikan anak-anak kita. Karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi," ujar Dian.
Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk mengancam dan mengikat korban.
Namun, ia mengaku hanya dua kali mencabuli korban, yakni pada 2015 dan yang terakhir.
Perbuatan itu dilakukan R saat ibu kandung MR tidak ada di rumah.
"Iya dua kali, tahun 2015 dan terakhir tanggal 20 November. Semuanya saya ketika istri saya tidak ada di rumah," ujar R.
Terinfeksi Herpes
Kasus serupa juga pernah terjadi di Pringsewu.
Kasus ini terungkap setelah terjadi perubahan pada cara berjalan korban.
NW (35), ibu korban, mengaku curiga saat melihat cara anaknya berjalan sedikit berbeda dari biasanya.
Ia pun langsung membawa anaknya ke dokter, Minggu, 11 Maret 2018.
Betapa terkejutnya ia saat dokter mengatakan anaknya terinfeksi penyakit herpes akibat hubungan seksual.
NW, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, merasa terpukul karena kejadian itu.
Apalagi setelah sang anak mengaku dicabuli oleh MS (25), suaminya.
"Setelah dokter bilang gitu, serasa mau pingsan. Apalagi setelah tahu pelakunya bapak tirinya, saya terpukul sekali. Serasa mau kiamat dunia ini. ia bisa segitu teganya menghancurkan masa depan anak saya," ungkap NW saat melapor ke Polsek Sukoharjo, Rabu, 14 Maret 2018.
MS (25), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya, AN (12).
Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata MS sudah melakukan perbuatan itu berulang-ulang dalam kurun Desember 2017 hingga Maret 2018.
Akibat kejadian itu, korban mengalami depresi dan terjangkit herpes.
"Saat ibunya tidak ada, korban dicabuli dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapa pun. Saat ini korban depresi dan takut melihat laki-laki," kata Wahidin.