Narapidana Lapas Pekanbaru Bobol Uang Nasabah Bank Rp 520 Juta
Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus ini sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNNEWS,COM, PEKANBARU - Narapidana membobol uang nasabah bank Rp 520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Padahal narapidana tidak boleh menggunakan handphone di dalam Lapas.
Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru membenarkan tentang adanya narapidana yang ditangkap Tim Siber Mabes Polri.
Narapidana tersebut diketahui berinisial ZA (27).
"Ditangkap Jumat pekan lalu, dia ini narapidana kasus narkoba, pidana awal 3 tahun," ungkap Yulius Sahruzah kepada Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (1/12/2018).
"Yang (kasus) baru ini katanya membobol rekening nasabah melalui aplikasi telepon, kita kurang ngerti betul itu gimana," lanjut Yulius.
Saat ditanyai soal handphone yang bisa dikuasai pelaku ini saat berada di dalam Lapas, Yulius mengakui itu sebagai kelalaian.
"Ya mungkin kita lalai mengenai HP ini, kan ada keterlibatan oknum petugas juga, yang meninggal itu karena kecelakaan. Kita kurang tahu peran pegawai itu. Apakah hanya menyiapkan ATM saja atau seperti apa. Dia sudah meninggal 3 bulan sebelum polisi memeriksa," ungkapnya.
Oknum petugas Lapas itu berinisial JE (29).
Yulius menambahkan, pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus ini sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu.
Kalapas menerangkan, ZA masuk ke Lapas sekitar tahun 2017 lalu yang merupakan napi pindahan dari Lapas atau Rutan lain.
"Dia pindahan dari daerah atau Sialang Bungkuk gitu, kurang hafal betul saya. Yang bersangkutan ditahan di tempat lain dulu," ujarnya.
"Ada pembebasan bersyarat langsung dibawa polisi. Mengenai pembebasan bersyaratnya nanti kita cabut lagi," tandasnya.