Narapidana Lapas Pekanbaru Bobol Uang Nasabah Bank Rp 520 Juta
Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus ini sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Dikutip dari Tribunjabar.id, Bareskim Mabes Polri mengungkap pembobolan rekening nasabah bank dengan kerugian sekitar Rp 520 juta yang dilakukan seorang napi Lapas kelas II A Pekanbaru berinisial ZA (27).
ZA dibantu pihak lain dalam menjalankan aksinya.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan, ZA menguras rekening milik korban AK.
“Mencari (korban) random," kata Dani Kustoni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Dani mengatakan, dalam aksinya, ZA dibantu seseorang di luar lapas berinisial PRH (25).
ZA menyuruh PRH mengurus sim card baru atas nama AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.
ZA juga meminta JE (29), oknum petugas lapas, menyiapkan 15 rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
Setelah berhasil mengambil alih sim cardXL dan surel milik korban AK, pelaku melakukan sejumlah transfer melalui mobile banking.
“Kurang lebih Rp 520 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan saudara JE,” kata Dani.
Saat diperiksa, ZA mengakui perbuatannya.
Dani menambahkan, JE tidak diproses hukum karena sudah meninggal dunia pada Agustus 2018.
“Saat dilakukan penyelidikan, JE meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Dani.
Alat bukti yang disita polisi, yakni satu unit ponsel, kartu keluarga, KTP palsu, ATM, satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk beraksi.