Pencurian Kotak Suara Pemilu Ternyata Libatkan Orang Dalam KPU
Jumlah bilik suara aluminium yang hilang di gudang logistik KPU Langkat sejumlah 3.500 keping
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Kasus pembobolan gudang logistik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, hingga berakibat hilangnya ribuan bilik suara terungkap.
Empat orang sebagai pelaku yang melibatkan orang dalam KPU Langkat dan satu orang penadah dan kini mereka diamankan jajaran Polres Langkat.
Hasil pencurian dan kerugian juga sudah diketahui jumlahnya, sesuai hasil gelar perkara di Mapolres Langkat, Sabtu (1/12/2018)
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reakrim, AKP Juriadi mengatakan, jumlah bilik suara aluminium yang hilang di gudang logistik KPU Langkat sejumlah 3.500 keping.
Logistik hilang ini pasca pembobolan satu dari empat gudang yang dipakai berstatus sewa, diduga tanpa pengawasan dan penjagaan ketat dari pihak KPU Langkat yakni, gudang di Jalan Proklamasi, Pasar VII, Desa Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (29/11/2018) lalu.
Para tersangka yakni, Ganda (35) Pegawai Honorer KPU Kabupaten Langkat warga Jalan Iman Bonjol Lingkungan VIII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Supranto (45) BHL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat warga Jalan Melati Lingkungan XI Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat.
Baca: Satu Pemilih 8 Menit di Bilik Suara, Ini Kekhawatiran Guru Besar Politik
Selanjutnya, Topan Ansari (25) BHL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat warga Jalan Iman Bonjol No 62 Lingkungan VIII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Khairul Bayadi (28) wiraswasta Jalan Pendidikan Dusun II Pantai Gemi Kecamatan Stabat. Satu orang terakhir diamankan karena berperan sebagai penadah, Martin Sitepu (48) warga Jalan Sudirman Lingkungan Karya Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat.
"Tersangka diancam pidana 5 tahun berdasarkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam 374 subs 372 KUHPidana. Para pelaku menggelapkan logistik secara berangsur, antara bulan Oktober 2018 hingga November 2018 di gudang logistik KPU Langkat jalan Proklamasi Pasar VII Kelurahan kwala Bingai Stabat," kata AKBP Doddy Hermawan.
Doddy Hermawan menyatakan tujuan operandi pelaku nekad menggelapkan 3.500 keping bilik suara untuk keuntungan pribadi mereka.
Hasil curian dijual kepada pedagang barang bekas, Martin Sitepu.
Baca: Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Anggota Kodim Langkat Temukan 50,6 Gram Sabu
Empat tersangka secara bersama-sama mengeluarkan bilik suara KPU Langkat yang terbuat dari aluminium sebanyak 3.500 keping dari gudang logistik KPU Langkat.
"Mereka menggunakan kunci yanga ada pada tersangka G sebagai penjaga gudang logistik yang berstatus pegawai honorer KPU Langkat," ujar mantam Kapolres Siantar ini.
Usai membobol gudang, logistik diangkut dengan mobil pikup milik Martin sitepu.
Akibatnya, ditaksir KPU Langkat mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta rupiah.
Dan mobil Daihatsu Grand Max BK 8313 MN warna hitam yang digunakan untuk mengangkut bilik suara KPU Langkat diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim, AKP Juriadi mengatakan bahwa otak utama pelaku adalah Ganda Honorer KPU Langkat. Dijelaslannya kelima orang pelaku telah ditahan di Mapolres Langkat untuk proses lanjut. (Dyk/tribun-medan.com)