Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

510 Kg Ganja Kering Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta dan Polsek Luengbata, Banda Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 510 kg ganja kering ke Jakarta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 510 Kg Ganja Kering Gagal Diselundupkan ke Jakarta
Serambi Indonesia/Misran Asri
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu (dua dari kiri), Kanit 1 Ipda Ibrahim (kanan) dan Kapolsek Luengbata, AKP Edi Saputra (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan dari tiga tersangka, di Mapolresta, Minggu (2/12/2018). SERAMBI/MISRAN ASRI 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta dan Polsek Luengbata, Banda Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 510 kilogram (425 bal) ganja kering ke Jakarta, Jumat (30/11/2018) siang.

Tiga pelaku yang disinyalir merupakan jaringan narkotika antarprovinsi ikut ditangkap.

Pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba jenis ganja itu pertama kali dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh dan berlanjut pengembangannya ke Gampong Reukih, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada hari yang sama.

Ketiga tersangka yang ditangkap bersama lebih setengah ton ganja kering itu, masing-masing M Fahry (36) warga Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Jufri (50) asal Indrapuri dan Fauzi (42) warga Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Minggu (2/12/2018).

Dijelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan jaringan penyelundupan antarprovinsi itu dipimpin Kasat Narkoba Polresta, AKP Budi Nasuha Waruwu SH dan Kapolsek Luengbata, AKP Edi Saputra SE.

Pengungkapan pertama yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Panteriek itu berawal dari informasi yang diperoleh Polsek Luengbata.

Baca: Tersangka Mengaku Bunuh Eka Rakhma karena Kesal Ditagih Utang

Berita Rekomendasi

"Begitu mendapat informasi itu, kapolsek dan personelnya langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan hal itu benar, temuan itu pun dikoordinasi dengan satuan narkoba dan penangkapan pun dilakukan. Selain meringkus M Fahry, anggota jaringan penyelundupan narkoba antar provinsi, petugas menemukan 105 bal ganja," kata Kombes Trisno.

Dari pengakuan M Fahry, petugas memperoleh keterangan barang bukti (BB) 105 bal ganja itu milik Jufri melalui perantara tersangka Fauzi yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta oleh tersangka M Fahry.

Hari itu juga tim gabungan Polsek Luengbata yang dipimpin AKP Edi Saputra dan AKP Budi Nasuha, bersama Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Ibrahim SH MH langsung bergerak cepat.

"Dari penelusuran yang dilakukan, petugas berhasil menangkap Jufri di rumahnya di Kecamatan Indrapuri dan di gudang rumah tersangka ditemukan 320 bal ganja yang seyogiayanya akan dikirim ke Jakarta," kata mantan Kapolres Aceh Tenggara ini.

Masih di hari yang sama, petugas gabungan Satuan Narkoba Polresta dan Polsek Luengbata akhirnya menangkap Fauzi di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

"Untuk jumlah bal ganja itu 425 bal. Tapi, dari setiap bal-bal ganja kering itu, berbobot mulai 1,2 kg sampai 1,3 kg. Sehingga bila ditotalkan berat keseluruhan ganja yang diamankan ini lebih setengah ton atau sekitar 510 kg," kata Kombes Trisno.

Sejauh ini pengembangan masih terus dilakukan, termasuk akan meminta back up dari Polda Aceh dan BNN Pusat dengan harapan ‘calon penerima’ 425 bal ganja di Jakarta itu bisa terungkap.

"Kami mensinyalir tiga pelaku ini masuk dalam sindikat peredaran narkoba antarprovinsi dan ini bukan yang pertama. Hal itu bisa kita lihat dari bentuk packing setiap bal ganja, lalu dimasukkan dalam 7 peti kayu. Ini kan menunjukkan mereka sudah profesional," ujar Kapolresta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH juga menjelaskan, M Fahry dan Fauzi awalnya kenal di Lapas Jantho, pada 2014 lalu.

Mereka sama-sama berstatus narapidana.

"M Fahry pada saat itu menjalani hukuman, karena terlibat narkoba. Sementara Fauzi ditahan karena kasus pemukulan," katanya.

Setelah keduanya dinyatakan bebas, M Fahry dan Fauzi bertemu kembali dan akhirnya ‘sepakat’ bekerja sama untuk menyelundupkan ganja ke luar Aceh, termasuk Jakarta dengan bantuan Jufri sebagai pemodal dan mencari barang haram tersebut.

Setelah membeli dan mengumpulkan ratusan bal ganja, Jufri menyerahkan ke Fauzi dan kemudian seluruh barang haram itu diserahkan ke M Fahry untuk dikirimkan ke luar Aceh via darat.

"Untuk saat ini masih ada DPO yang diburu oleh petugas. Pelaku berinisial TE tersebut merupakan bandar besar, tempat Jufri membelikan ratusan bal ganja tersebut," jelas Kapolresta Kombes Trisno.(mir)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polisi Gagalkan 510 Kg Ganja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas