Beri Uang Rp2.000 untuk Tutup Mulut, Pria Tulungagung Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun
Pria di Tulungagung mencabuli anak tirinya dan memberi 'uang tutup mulut' Rp2.000.
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Tribun Jatim
Mtg (48), tersangka persetubuhan dengan anak tirinya di Tulungagung, sebelum ditangkap polisi.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Mtg (48), asal Kecamatan Tulungagung, Sabtu (1/12/2018) malam.
Pasalnya, Mtg telah dilaporkan karena mencabuli anak tirinya, sebut saja Caca, yang masih berusia 10 tahun.
Mtg kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Ia menikah dengan ibu Caca sejak 2016.
Pencabulan ini dilakukan Mtg pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui oleh tetangga Mtg.