Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Pencucian Uang
Jumpa pers itu berkaitan dengan penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam dugaan kasus tindak pidana
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menggelar jumpa pers di Ruang Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Senin (3/12/2018) sekitar pukul 11.55 WITA.
Jumpa pers itu berkaitan dengan penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sudikerta dinilai berperan aktif dalam dugaan kasus TPPU itu.
Kepolisian juga mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Sudikerta sebagai tersangka.
Yuliar mengatakan, Sudikerta berperan aktif untuk Cek dan BG (Bilyet Giro) serta mengendalikannya secara keseluruhan.
Selain itu, alat bukti utama dalam penetapan tersangka Ketut Sudikerta yakni, saksi, surat-surat, hasil labfor mengenai kepalsuan surat (SHM 5048) juga telah dikantongi Polda Bali.
"Penetapan tersangka saat ini masih satu orang yakni Sudikerta, karena polisi melihat dia memiliki peran aktif. Bahasa penyidikannya itu, peran aktif. Kan kalau sudah pegang Cek dan Bilyet Giro itu kan lari kemana-mana," kata Yuliar.
"Alat bukti kami cukup banyak. Sekitar 26 dokumen, kemudian ada empat lembar Cek dan BG, enam lembar rekening bank BCA, empat lembar hasil penarikan, kemudian ada juga HP. Saksi kita sudah memeriksa 24 orang. Sehingga sebelum penetapan tersangka Ketut Sudikerta, kita sudah melalui satu rangkaian proses penyidikan," ungkapnya.
Yuliar menjelaskan, penetapan Sudikerta sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan yang melibatkan kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sesuai dengan SOP, kita dari Penyidikan, selain Krimsus, ada Divisi Hukum, Krimum, Propam, Wasda, PPATK dan menarik satu kesimpulan berdasarkan alat bukti sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kasus tersebut dijelaskannya bermula sekitar tahun 2013.
Bahawasannya antara Ali Markus dari Maspion bersama dengan Sudikerta bertemu dan ingin membeli tanah, yang dilakukan pihak Maspion.
"Ada dua objek yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya. Itu objeknya di daerah Jimbaran. Satu dengan SHM no 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, serta SHM no 16249 seluas 3.300 meter persegi. Kebetulan yang SHM no 5048 itu adalah punya Pura. Sertifikat aslinya ada, tetapi yang dibawa palsunya. Dan satunya lagi SHM no 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci," terangnya.
Dia menambahkan, sementara yang diberikan adalah sertifikat palsu (yang luasnya 38.000 meter persegi, red)
dan satunya lagi sudah dijual ke PT Dua Kelinci.
Di sisi lain, secara kewajiban pihak Maspion telah memberi hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan beberapa pihak lainnya.
Kemudian dari uang itu, dijelaskannya dibagikan ke beberapa rekan Sudikerta.
Dari situ juga didirikan PT Pecatu Gemilang pun didirikan.
"PT ini tidak memiliki modal sama sekali. Setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening PT Pecatu Gemilang yang Pak Sudikerta juga hadir di Bank BCA. Ini dijelaskan saksi (Direktur) juga pihak Bank," ucapnya.
Saat ini, aliran dana yang masuk ke Ketut Sudikerta, Rp 500 juta.
"Tetapi dia mengendalikan semua Cek dan Bilyet Giro tadi. Jadi banyaklah, kan totalnya hampir Rp 150 miliar. Aliran dana itu dia kendalikan ke teman-temannya," jelasnya lagi.
Tersangka saat ini lanjut Yuliar belum ditahan, karena masih banyak rangkaian proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan, Sudikerta akan diperiksa kembali dalam waktu dekat.
Dia juga membeberkan sekitar 10 orang yang terindikasi menerima uang tersebut.
"Ada yang menerima besar tetapi pemecahannya belum tahu, masih kita telusuri tergantung perannya," tuturnya.
Polisi Sebut Ada Oknum BPN yang Terlibat
Selain membeberkan bukti-bukti sangkaan kepada Ketut Sudikerta, polisi juga menyebut adanya keterlibatan oknum BPN yang diinisialkan sebagai Mr X.
"Indikasinya ada. Ada oknum BPN yang terlibat. Tetapi masih kita dalami. Kita inisialkan saja yakni Mr X. Dari keterlibatan oknum BPN itu ada aliran dananya ke dia. Kemungkinan ada calon tersangka lain, tapi kita masih mendalami. Ini keterangan dari saksi," jelas Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada awak media.
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2013, tetapi baru dilaporkan pihak pelapor pada tahun 2018.
"Dia (pelapor, red) bisa saja melaporkan kasus ini jauh sebelumnya, tetapi katanya mereka menggunakan cara-cara persuasif karena kemungkinan hubungan sebelumnya baik. Tetapi karena tidak menemui jalan maka ini dilaporkan tahun 2018," ucap Yuliar.
Dirinya pun membantah jika kasus tersebut bermuatan politis.
"Secepatnya akan kita panggil kembali. Tidak ada unsur politik dalam kasus ini. Gak ada, gak ada. Kita konteksnya dalam penegakkan hukum saja," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Bali masih berusaha mengkonfirmasi pihak kuasa hukum Sudikerta.(Busrah Ardans)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polda Bali Beberkan Bukti yang Menjerat Ketut Sudikerta, Kombes Yuliar: Dia Berperan Aktif,