Polres Kudus Grebek Dua Pabrik Miras, Pemiliknya Berhasil Lolos
Dua pabrik minuman keras jenis arak digrebek Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Dua pabrik minuman keras jenis arak digrebek Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah.
Sebelumnya, sepak terjang para pelaku usaha miras tradisional ini cukup licin sehingga nyaris tak tercium oleh masyarakat.
Selama beroperasi beberapa tahun ini, kedua tempat usaha yang memproduksi arak dalam skala menengah itu mengaku memproduksi kecap dan gudang pupuk.
Dua pabrik arak ini digerebek di lokasi yang berbeda dalam rentang waktu yang cukup dekat.
Pertama, Satreskrim Polres Kudus menggerebek sebuah ruko yang disalahgunakan sebagai pabrik arak di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada Kamis (29/11/2018).
Dua hari kemudian, Minggu (2/12/2018), sebuah rumah yang terletak di Dukuh Gedangseweu, Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus juga digerebek karena memproduksi arak.
Amankan 2 Pelaku
Polisi juga telah mengamankan 2 pelaku dari 2 lokasi pabrik arak tersebut, yaitu Masliful Huda yang bertugas sebagai pengelola tempat produksi arak di Desa Tenggeles dan Imam Safi’i sebagai pembuat arak di Desa Peganjaran.
"Keduanya memproduksi arak yang sama tapi bukan satu jaringan. Proses pembuatan miras tradisional itu sama yakni dengan difermentasi, dimasak dan disuling," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (3/12/2018).
Menurut Rismanto, untuk mengelabui petugas, seorang pelaku usaha arak yaitu Huda menyewa ruko senilai Rp 15 juga per tahun dengan dalih untuk memproduksi kecap.
Adapun pelaku usaha arak lainnya mengklaim pabrik arak miliknya sebagai gudang pupuk.
"Saat kami gerebek, di dalam 2 pabrik arak ini terdapat drum-drum dan alat untuk memproduksi arak. Pengakuan pelaku, arak dijual per botol kemasan 1,5 liter seharga 25 ribu. Sehari rata-rata bisa membuat 4 kardus. Per kardus isinya 12 botol," jelas Rismanto.
Di hadapan petugas, Huda mengaku jika arak yang diproduksinya sendiri itu dipasarkan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kabupaten Kudus. "Pelanggannya mayoritas remaja," kata Huda.
Sementara itu, Imam mengaku hanya berstatus sebagai pekerja yang membuat arak dan mendapat upah Rp 65 ribu per hari.
Menurutnya, arak-arak yang sudah dalam kemasan botol dipasarkan di wilayah Kabupaten Kudus hingga wilayah Kabupaten Jepara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.