Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kudus Grebek Dua Pabrik Miras, Pemiliknya Berhasil Lolos

Dua pabrik minuman keras jenis arak digrebek Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polres Kudus Grebek Dua Pabrik Miras, Pemiliknya Berhasil Lolos
surya/adrianus adi
ilustrasi 

"Saya hanya membuat arak dan yang menjual bos saya," tuturnya.

Polisi Kejar Pemilik Pabrik

Satreskrim Polres Kudus kini masih memburu seorang bos arak yang diketahui telah mempekerjakan Imam.

Sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Huda dan Imam harus meringkuk di balik jeruji besi.

Keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kami masih memburu bos arak yang mempekerjakan Imam. Lihat saja perkembangannya nanti. Dari keterangan Huda, ia mengetahui bagaimana cara memproduksi arak dan pemasarannya dari orang yang kami buru ini," kata dia.

Langkah penggerebekan dua lokasi pabrik arak ini untuk mengantisipasi pesta miras pada pergantian akhir tahun.

Berita Rekomendasi

Polres Kudus menegaskan akan memberantas kemaksiatan dan kriminalitas di wilayah hukumnya.

"Arak dan segala jenis miras adalah induk dari kemaksiatan dan kriminalias. Seseorang bisa melakukan apa saja termasuk kriminal ketika menenggak miras. Kami akan berantas kemaksiatan dan kriminalitas di wilayah Kudus, terlebih mendekati perayaan tahun baru," pungkas Rismanto. (Puthut Dwi Putranto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Pesta Miras Akhir Tahun, Polisi Gerebek 2 Pabrik Arak "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas