Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg DPR RI Asal Demak Diduga Kampanye di Musala,Ini yang Dilakukan Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Demak, memanggil seorang mubaligh yang sekaligus caleg DPR RI, KH Idham Kholid karena diduga melakukan pelanggaran kampanye

Editor: widi henaldi
zoom-in Caleg DPR RI Asal Demak Diduga Kampanye di Musala,Ini yang Dilakukan Bawaslu
RIBUN JATENG/ALAQSHA GILANG IMANTARA
Bawaslu Kabupaten Demak, memanggil seorang mubaligh yang sekaligus caleg DPR RI, KH Idham Kholid karena diduga melakukan pelanggaran kampanye di kantor sekretariat Bawaslu Demak pada Rabu (5/12/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Bawaslu Kabupaten Demak, memanggil seorang mubaligh yang sekaligus caleg DPR RI, KH Idham Kholid karena diduga melakukan pelanggaran kampanye di kantor sekretariat Bawaslu Demak, Rabu (5/12/2018) siang.

Idham Kholid merupakan caleg Partai Nasdem, Dapil Jateng 2 yang meliputi wilayah Demak, Kudus, dan Jepara itu datang memenuhi panggilan Bawaslu Demak.

Selama hampir 3,5 jam, Idham Kholid bersama tim pemenangnnya dimintai keterangan oleh Bawaslu Demak.

Dai' kondang asal Demak diduga melakukan kampanye, saat mengisi pengajian di Musala Al Barokah, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Demak, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh menyatakan saat diundang sebagai penceramah, yang bersangkutan (Idham Kholid) diakhir acara menjelaskan bahwa dia caleg DPR RI nomor 5 dan meminta doa supaya warga yang hadir mendukungnya.

“Kami mempunyai bukti rekaman video, ketika tadi kami klarifikasi, yang bersangkutan (Idham Kholid) mengakui bahwa rekaman tersebut memang dirinya,” kata Khoirul.

Berita Rekomendasi

Menurut Khoirul, sesuai Undang–undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Sesuai pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tandasnya.

Sementara itu, Idham Kholid mengatakan, sebagai warna negara yang baik dan taat hukum dia tentunya harus mentaati dan memenuhi panggilan Bawaslu Demak.

"Apa yang disampaikannya di hadapan majelis saat mengisi pengajian dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut tidak ada unsur kampanye. Pengajian dianggap kampanye, ini dipersoalkan, dianggap ada yang berbau kampanye," tuturnya.

"Maulid Nabi ya Maulid Nabi. Kami tidak kampanye. Tidak ada janji-janji maupun alat peraga kampanye (APK). Pada waktu doa, saya hanya mohon doa restu supaya terpilih jadi DPR RI," sambungnya

"Kalau itu dianggap pelanggaran ya monggo. Sekali lagi, kami tidak ada kampanye, wong minta doa restu saja. Semoga Allah SWT meridhoi saya jadi DPR RI," tegasnya.

Sebelum minta doa restu, Kholid mengatakan juga berdoa bersama untuk jamah semuanya.

"Dimana-mana, di acara pengajian maupun acara lainnya, dia selalu minta doa restu. Tidak nyalegpun juga minta doa restu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas