Fakta-fakta Ajaran Sesat Nabi Palsu Sensen Komara, Beribadaha Menghadap Timur, Syahadat Diubah
Pengikut ajaran sesat Sensen Komara yang bernama Darul Islam Fillah (DI Fillah) pertama kali muncul pada akhir 2009.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Nabi palsu Sensen Komara kembali menjadi sorotan setelah sempat dinyatakan bersalah atas penyebaran ajaran sesat.
Bagi warga Kabupaten Garut, nama Sensen Komara bisa jadi terdengar tak asing.
Walaupun sudah dinyatakan bersalah, pengikut ajaran sesat Sensen Komara masih banyak hingga sekarang.
Disebut-sebut pengikut nabi palsu ini mencapai ribuan orang.
Pengikut ajaran sesat Sensen Komara yang bernama Darul Islam Fillah (DI Fillah) pertama kali muncul pada akhir 2009.
Mereka meresahkan masyarakat Garut akibat praktik peribadahannya.
Baca: Soal Kedekatan Syahrini dan Reino Barack, Aisyahrani: Belum Ada Rencana Nikah
Berikut fakta-fakta terkait ajaran sesat Sensen Komara yang telah Tribun Jabar himpun.
1. Ganti Kalimat Syahadat
Pada 2011, Sensen Komara muncul dan mengaku sebagai nabi.
Bahkan pengikut ajaran sesatnya berani mengubah kalimat syahadat.
Mereka mengubah lafadz "Muhammadur Rosulullah" pada syahadat dengan kata "Drs Sensen Komara Rasulullah".
Salah satu pengikutnya yang bernama Wawan Setiawan membuat surat yang menyatakan Sensen Komara adalah nabi akhir zaman.
Wawan Setiawan merupakan warga Kampung Kibodasrea, Desa Tegal gede.
Baca: Baim Wong Enggan Dipeluk Paula Verhoeven Saat Kedinginan, 'Terus Aku Minta Peluk Siapa?'
2. Sholat Menghadap Timur
Pengikut ajaran sesat Sensen Komara juga melakukan hal yang tak lazim.
Mereka sholat menghadap ke arah timur yang biasanya dilakukan oleh umat muslim ke arah Mekkah (barat).
Wawan Setiawan yang mengaku sebagai Panglima Besar NII berpangkat jenderal bintang empat itu sempat mengirimkan surat kepada Kepala Desa Tegalgede, Kartika Ernawati.
Surat tersebut diantarkan langsung oleh Wawan Setiawan ke kantor Desa Tegalgede pada 17 Maret.
Menurut Kartika Ernawati, surat tersebut beiris pemberitahuan dan permintaan izin untuk melakukan sholat Jumat menghadap ke timur.
"Dia minta izin untuk melakukan praktik sholat Jumat di Musala Situ Bodol untuk menghadap ke arah timur," ucap Kartika saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Wawan Setiawan juga mengganti kata Muhammad dalam azan menjadi Sensen Komara.
Selain Wawan Setiawan, ada juga kelurga Hamdani yang melakukan sholat ke arah timur.
3. Sakit Jiwa
Sensen Komara dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada 2012.
Namun, Sensen Komara tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan penyebaran ajaran sesatnya.
Sebab Sensen Komara dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Mejlis hakim memutuskan Sensen Komara untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu tahun.
4. Belum Dieksekusi
Ketua MUI Garut Sirodjul Munir menilai keputusan hakim agar nabi palsu Sensen Komara dirahbilitasi belum terlaksana.
"Dari 2012 sampai sekarang (Sensen Komara) tidak dieksekusi. Tidak melaksanakan amar putusan hakim," kata Sirodjul di Fave Hotel, Senin (3/12/2018).
5. MUI Lakukan Pembinaan
MUI sudah melakukan upaya pembinaan terhadap pengikut ajaran sesat Sensen Komara.
Pada 2013, MUI sudah pernah melakukan pertemuan dengan pengikut aliran sesat Sensen Komara.
Pertemuan itu dilakukan sebagai pembinaan karena kelompok tersebut menyatakan kembali kepada NKRI.
"Pertama kami silaturahmi, kedua dalam rangka pencerahan mengajak mereka kembali pada ajaran Islam yang benar, bukan pada pemahaman aliran Sensen Komara yang selama ini mereka praktikkan yang membuat masyarakat resah," kata Ketua MUI Garut KH Agus Muhammad Soleh, saat dihubungi Kamis (31/10/2013), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kelompok tersebut harus dibina agar tidak kembali terjerumus aliran sesat dan menyebarkannya kepada masyarakat Garut.
"Adalah kewajiban kita semua menyambut mereka dan melakukan pencerahan-pencerahan," katanya. (Tribun Jabar/Fidya Alifa)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ajaran Sesat Sensen Komara Masih Menyebar, Ini 5 Faktanya, Nabi Palsu yang Ganti Kalimat Syahadat,