Hanya Fahmi Darmawansyah yang diseret ke Pengadilan Tipikor, Ini Kata Jaksa
Fahmi memberikan mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dari tiga nama terpidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, hanya Fahmi Darmawansyah yang diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Di situs sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung dengan domain sipp.pn-bandung.go.id, Fahmi terdaftar dalam perkara nomor 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Ia didakwa dakwaan primair melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Dakwaan subsidair yakni Pasal 13 Undang-Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Berkas perkara Fahmi didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 28 November dan belum ada jadwal sidang untuk perkara Fahmi.
Dalam dakwaan jaksa KPK pada terdakwa Wahid Husen di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12), terungkap bahwa Fahmi Darmawansyah, TB Chaeri Wardana dan Fuad Amin memberikan gratifikasi berupa uang hingga barang untuk Wahid Husen.
Baca: Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Gatot Pudjo Bilang Saya Sudah Bosan
"Selaku kepala Lapas menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," ujar Trimulyono Hendardi, jaksa KPK.
Hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Fahmi memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta.
"Dari TB Chaeri Wardana uang total Rp 63,39 juta dan dari Fuad Amin total mendapat Rp 71 juta dan mendapatkan pinjaman mobil, dibayari menginap di hotel di Surabaya," ujar Trimulyono.
Ia menambahkan, hadiah itu diberikan pada terdakwa seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu berupa mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas.
"Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Tentang Pemasyarakatan seta selaku penyelenggara negara," ujar Trimulyono
Lantas, jika Fahmi dijerat Pasal 5, kenapa Fuad Amin dan TB Chaerudin Wardana yang perannya hampir sama dengan Fahmi, tidak dijerat? Tribun mengkonfirmasi hal itu pada jaksa KPK Kresno Anto Wibowo usai sidang.
"Setelah anda membaca dan mendengar dakwaan, menurut anda apakah keduanya (Fuad dan TB Chaerudin) akan kena juga," ujar Kresno bertanya balik pada Tribun.
Namun, ia menjawab bahwa soal itu diserahkan pada pimpinan KPK.
"Kami hanya teknis persidangan, soal itu silahkan tanya pimpinan KPK atau humas (juru bicara)," ujar Kresno.
Kasus suap ini akan menyidangkan empat terdakwa yakni Wahid Husen, Hendry Saputra, Andri Rahmat dan Fahmi Darmawansyah.
\Baru Wahid dan Hendry yang sudah menjalani sidang pertama. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.