Penyakit Kejiwaan Nabi Palsu Sensen Komara Sudah Stadium 3, Tapi Ajarannya Masih Tersebar
Azwar menyebut akan segera menindaklanjuti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan pengikut Sensen Komara si nabi palsu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Azwar menyebut akan segera menindaklanjuti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan pengikut Sensen Komara si nabi palsu.
Sebagai Ketua Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Azwar akan segera menjalankan fungsinya dengan pihak terkait, terutama Pemkab Garut.
Pihaknya akan melakukan pembinaan ke kantong-kantong pengikut Sensen Komara.
"Pengikutnya akan kami beri pencerahan. Pemahaman yang disampaikan Sensen Komara merupakan ajaran sesat," ucap Azwar di Kantor Kejari Garut, Selasa (4/12/2018).
Menurut Azwar, Sensen Komara harus kembali diperiksa.
Apalagi ajarannya hingga kini masih tersebar.
Pemeriksaan kepada Sensen Komara untuk mengetahui sisi kejiwaannya.
Apalagi Sensen Komara sudah mengidap penyakit kejiwaan stadium tiga.
"Kalau masih idap sakit jiwa, akan rekomendasikan Sensen Komara ditempatkan di rumah sakit jiwa kembali. Tanpa proses persidangan," katanya.
Azwar akan mengajak MUI, Kemenag Garut dan psikolog untuk melakukan pembinaam kepada pengikut Sensen Komara.
Bakorpakem harus mengawasi semua aliran yang menyimpang.
"Nanti akan saya koordinasikan untuk penanganannya. Semua pengikutnya harus disadarkan. Apalagi ajarannya memang sesat," ucapnya.(Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Terkini Sensen Komara si Nabi Palsu, Ternyata Idap Gangguan Jiwa,