Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktor Sinetron dan Film Layar Lebar Jadi Gubernur, Tonton Siaran Langsung Sidang Vonis Zumi Zola

Mantan aktor film layar lebar dan sinetron Zumi Zola mendapat tuntutan 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar. Ikuti sidang vonis hari ini

Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Aktor Sinetron dan Film Layar Lebar Jadi Gubernur, Tonton Siaran Langsung Sidang Vonis Zumi Zola
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

GUBERNUR (Nonaktif) Jambi Zumi Zola menjalani sidang pembacaan putusan perkara atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Mantan aktor film layar lebar dan sinema elektronik (sinetron) Zumi Zola mendapat tuntutan 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak politik, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbagai fakta muncul dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa.

Sejak pukul 08.00 tadi hingga Kamis sianga ini, berlangsung sidang vonis. Terlihat Zumi Zola duduk di depan Majelis Hakim Pengadilan Korupsi Jakarta. Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani ‎hukuman.

Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa. Terlebih ‎delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal wafat sang ayah Zulkifli Nurdin (gubernur Jambi dua periode, 1999-2010).

Sebelum terjun ke politik, Zumi (38 tahun) mengawali karier di dunia hiburan. Zumi pernah mengikuti pemilihan Abang None, mewakili Jakarta Selatan, tahun 2001. Ia kemudian terlibat beberapa film sinetron dan film layar lebar.                                                    BAGAIMANA SIARAN LANGSUNG PERSIDANGAN? TONTON DI SINI

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas