Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuduh Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Bebaskan Fuad Amin Pulang ke Rumah

Fuad Amin merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin dan menjalani pidana penjara selama 13 tahun ‎dalam kasus tindak pidana korupsi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Tuduh Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Bebaskan Fuad Amin Pulang ke Rumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG --Terpidana kasus suap jual beli gas alam, eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan jaksa KPK pada Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018).

Fuad Amin merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin dan menjalani pidana penjara selama 13 tahun ‎dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018, terdakwa memberikan kemudahan dalam hal ijin keluar lapas untuk Fuad Amin.

Antara lain ijin berobat keluar lapas pada 21 Maret 2018 dengan alasan berobat di Rumah sakit Dustira, Cimahi.

"Padahal terdakwa mengetahui ijin keluar lapas disalahgunakan Fuad untuk menginap di rumahnya, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak menuju RS Dustira melainkan hanya mengantar sampai di parkiran RS Hermina Bandung," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi

Setibanya di parkiran RS Hermina, Fuad pindah ke mobil Avanza warna silver yang ‎sudah menunggunya.

"Selanjutnya Fuad Amin pergi bermalam di rumahnya di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 Dago, Bandung," katanya.

Fakta itu sempat mencuat pada Februari 2018 sebelum operasi tangkap tangan KPK pada Wahid Husen. Beredar kabar bahwa Fuad Amin kerap mengunjungi rumah di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 itu.

Tribun sempat menyabangi rumah itu pada 14 Februari. Dua pria di rumah di Jalan Ir H Juanda Bandung membantah kehadiran Fuad Amin, terpidana pencucian uang dan divonis 13 tahun penjara‎ yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin.

"Pak Fuad Amin enggak disini, kan dia di dalam (Lapas Sukamiskin)," ujar Deddy pria berusia sekitar 50 tahun-an saat ditemui di rumah yang berada di gapura putih tersebut, Rabu (13/2).

Rumah itu saat dikunjungi dijaga dua orang. Deddy dan seorang pria bernama Rudi berusia sekitar 38 tahun-an. Keduanya mengenal Fuad‎ namun tidak menjelaskan bagaimana keduanya bisa mengenal terpidana kasus korupsi itu.

"Ya kenal, tahu. Tahu di berita-berita TV saja. Ini rumah ibu, kerja di Jakarta," kata Rudi meyakinkan dan tidak menyebut siapa pemilik rumah dengan dua lantai tersebut.

Pantauan Tribun, rumah tersebut tepat berada sekitar 200 meter sebelum perempatan Jalan Ir H Juanda-Dipati Ukur. ‎Di halaman, terdapat mobil warna putih jenis SUV dengan plat nomor D 1776 AFC dan mobil jenis MPV dengan plat nomor D 1263 TOY.

"Di rumah ini enggak ada siapa-siapa. Enggak ada pak Fuad. Saya enggak tahu pak Fuad pernag kesini atau tidak," ujar Deddy. ‎(Mega Nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas