Tolak Eksekusi Pengosongan Lahan, Warga Kentingan Baru Jebres Solo Bakar Ban
Di mulut gang Kentingan Baru, tepatnya di depan Rusunawa Jurug, Solo, ada beberapa ban truk yang dibakar warga.
Editor: juniantosetyadi
(TribunSolo.com, Imam Saputro)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sebuah lahan di Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jateng, akan dikosongkan oleh pemilik lahan, Kamis (6/12/2018) siang.
Namun langkah tersebut mendapatkan penolakan dari para penghuni lahan.
Sejak pagi mereka sudah bersiap mengadang pengosongan tersebut.
Bahkan di mulut gang Kentingan Baru, tepatnya di depan Rusunawa Jurug, ada beberapa ban truk yang dibakar warga.
Di gang lain, warga menutup akses dengan memasang pagar bambu.
Diberitakan sebelumnya, warga Kentingan Baru melaporkan persoalan Hak Milik Tanah ke Ombudsman Republik Indonesia pasca ada pengukuran lahan oleh BPN.
"Mereka tidak boleh melakukan pengukuran karena kami sudah mau ke Ombudsman dengan Presiden supaya (sertifikat) tanah ini ditertibkan," kata Warga Kentingan Baru yang telah tinggal sejak 50 tahun, Andy, seusai pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta, Selasa (28/8/2018) siang lalu.
Total luas lahan di Kentingan Baru tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.
Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang, dan penghuni baru 118 orang.